Usut Setya, Kejaksaan Anggap Keterangan 16 Saksi Belum Cukup

Usut Setya, Kejaksaan Anggap Keterangan 16 Saksi Belum Cukup

1Musik & Informasi – Kejaksaan Agung terus berupaya melengkapi berkas penyelidikan kasus dugaan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi atas perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah mengatakan penyelidik telah meminta keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya.

“Sudah 16 saksi fakta yang kami mintai keterangan,” kata Arminsyah di kantornya, Senin, 28 Desember 2015.

Saksi fakta yang telah dipanggil Kejaksaan di antaranya Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, Deputi I Bidang Pengendalian Pembangunan Program Prioritas Kantor Staf Presiden Darmawan Prasodjo, dan Dina yang merupakan staf Setya Novanto. Arminsyah enggak merinci nama-nama lain yang telah dimintai keterangan.

Maroef sudah dipanggil tiga kali. Bos Freeport itu juga telah menyerahkan telepon seluler yang digunakan untuk merekam pembicaraannya dengan Setya dan pengusaha minyak Riza Chalid. Dalam pertemuan itu, Setya diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meminta saham Freeport. Setya juga diduga meminta Freeport berinvestasi dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Urumuka yang bakal digarap Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain saksi fakta, kata Arminsyah, penyelidik juga sudah minta keterangan dari tiga saksi ahli. Rinciannya yakni ahli pidana, ahli tata negara, dan ahli forensik. Menurut dia, keterangan ahli forensik dari Institut Teknologi Bandung itu untuk mengetahui asli atau tidaknya suara rekaman percakapan dari Maroef. Saat ditanya hasilnya, Arminsyah hanya tersenyum sembari menjawab, “nanti saja.”

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan timnya berupaya menghadirkan saksi lain seperti Riza Chalid dan Setya Novanto. Keduanya perlu dimintai keterangan karena hadir dalam pertemuan membahas lobi perpanjangan kontrak karya PT Freeport. Untuk Riza, dia menyadari tak ada di Indonesia dan dua kali mangkir dari panggilan. Setelah berkonsultasi dengan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Prasetyo mengaku disarankan untuk menjadikan Riza masuk dalam Daftar Pencarian Orang.

Prasetyo juga akan memanggil Setya. Dia sudah mengajukan surat izin kepada Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Setya. “Kami sudah berencana utuk memanggil Setya Novanto,” kata Prasetyo.

Tak cuma meminta keterangan saksi-saksi dan rekaman dari Maroef, tim penyelidik telah menyita bukti pembayaran ruang pertemuan serta konsumsi. Menurut Prasetyo, sewa ruangan di Ritz-Carlton dilakukan Dina atas permintaan Setya. Sedangkan Riza yang membayar sewa ruangan dan konsumsi. Rekaman kamera closed circuit television (CCTV) tentang pertemuan dan gerak-gerik Setya, Riza, dan Maroef juga sudah dikantongi Kejaksaan.

Meski alat bukti sudah terkumpul, Prasetyo enggan buru-buru menetapkan tersangka. “Nanti dulu. Pokoknya kami jalan terus,” ujar mantan politikus Nasdem itu.

Bos PT Freeport Indonesia Maroef saat pemeriksaan terakhir pada pertengahan Desember lalu mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh penyelidik. Dia diminta mendengarkan rekaman sembari mencocokkan transkrip pembicaraannya dengan Novanto dan Riza. “Tak ada pertanyaan spesifik,” ujar Maroef. Meski sudah tiga kali mondar-mandir Gedung Bundar, sebutan kantor Jampidsus, Maroef bersedia hadir bila dipanggil lagi.

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...