Wakil Bupati Madina Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2017

Wakil Bupati Madina Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2017

Panyabungan, StArtNewsWakil Bupati (Wabup) Kabupaten Mandailing Natal (Kab. Madina) H. M. Jakfar Sukhairi Nasution sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (T.A) 2017 di hadapan 16 orang anggota dari 40 orang anggota aktif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lewat sidang Paripurna di ruang sidang Paripurna gedung DPRD Madina. Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua Dewan Hj. Leli Artati, S.Ag tanpa didampingi dua Wakil Ketua yakni Ir. Zubeir Lubis dari Fraksi PKB dan Harminsyah Batubara dari Fraksi Demokrat.

Wakil Bupati H. M. Jakfar Sukhairi Nasution mengawali pidatonya mengatakan tujuan penyusunan dan penyampaian LKPJ Kepala Daerah akhir tahun anggaran 2017 adalah mangungkapkan secara transparan pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 3 tahun 2007.

 

Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 1 tahun 2017 tentang RPJMD Kab. Madina tahun 2016-2021. Di dalam RPJMD tersebut dimuat Visi Pemerintah Madina periode 2016-2021 yakni: “Mandailing Natal yang Berkedaulatan Pangan, Mandiri Ekonomi, Sehat, Cerdas, didukung sarana prasarana, Infrastruktur yang kuat, masyarakat religius dan berbudaya serta berkelanjutan”, dengan sembilan misi: memenuhi kebutuhan pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian ekonomi,meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia, memberdayakan masyarakat dengan kearifan lokal, meningkatkan kualitas kehidupan beragama, melestarikan adat dan budaya daerah, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kuat, bersih dan berwibawa serta anti korupsi, mewujudkan pengelolaan Sumber Daya Alam  yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Lebih lanjut dipaparkan Wakil Bupati bahwa dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi pembangunan dimaksud telah diupayakan keterpaduan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan dengan menetapkan lima agenda pembangunan yakni: “Mewujudkan tata Pemerintahan yang baik (Good Government) dan penegakan hukum, Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia serta sehat jasmani dan rohani, Membangun dan meningkatkan perekonomian daerah dan pengentasan kemiskinan, juga Membina masyarakat yang harmonis dengan rasa keadilan, kesetaraan dan rasa persatuan serta Membangun sarana dan prasarana daerah secara bertahap yang berwawasan lingkungan secara bertahap dengan mempedomani rencana tata ruang.

Untuk mendukung pencapaian sasaran dari lima agenda pembangunan tersebut telah diimplementasikan dalam bentuk program dan kegiatan tahun 2017 yang dikelompokkan dalam urusan wajib dan pilihan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri ) Nomor: 59 tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah yang telah ditetapkan bersama dengan DPRD melalui penetapan perubahan APBD, digunakan seefektif dan seefisien mungkin dalam rangka melaksanakan tugas, fungsi dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten guna mendukung penyelenggaraan program dan kegiatan selama tahun anggaran 2017 yang ditetapkan dengan Perda Nomor: 3 tahun 2017. Panyabungan,26 April 2018.

Reporter : R Ray

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...