PANYABUNGAN (Start FM) – Tim Opsnal Reskrim Polres Mandailing Natal lakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah di desa Siobon Kecamatan Panyabungan yang diduga merupakan tempat persembunyian pelaku curanmor pada Sabtu,(25/6).
Dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan dua orang tersangka dan daun ganja kering sebanyak 12 ball.
Kedua orang tersebut adalah RN (17 tahun) warga desa Siobon Julu Kecamatan Panyabungan dan JK (19 tahun) warga desa Tandihat Sibual buali Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Kedua orang tersangka ini langsung diamankan ke Mapolres Mandailing Natal guna dilakukan penindakan lebih lanjut.
Sementara seorang pelaku yang diduga telah melakukan curanmor sebanyak 7 kali atas nama MN berhasil melarikan diri.
Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Rudi Rifani melalui Kasat Reskrim, AKP Hendro S di Mapolres Madina menyatakan penggerebekan dilakukan untuk menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan tindaklanjut kasus curanmor di Desa Siobon Kecamatan Panyabungan.
Dikatakan Kasat, dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap tersangka atas nama RN diperoleh informasi bahwa MN merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor lebih dari 10 kali di daerah Rao, Sumbar dan daerah Muara Sipongi Madina.
Reporter : Holik Mandailing
Admin Wibesite : Musly Joss Start