12 Tahun Jadi Warga Transimigrasi, Warga Trans SP 2 Singkuang Pertanyakan Legalitas Hukum Lahan

START NEWS- PANYABUNGAN – Warga masyarakat Transmigrasi SP 2 Desa Singkuang I Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal sampai saat ini belum memiliki legalitas hukum atas lahan yang mereka kuasai, demikian dikatakan Kordinator Desa SP 2 Singkuang I, Budiman Laoly kepada wartawan minggu kemarin.
Dikatakan Budiman sudah 12 tahun para warga Transimigrasi SP2 ini menjadi warga Transimigrasi namun, sampai sekarang sertifikat tanah warga yang dijanjikan pemerintah belum juga didapatkan warga.
Selain legalitas hukum akan tanah warga transimigrasi yang datang dari pulau Sumatera dan Jawa ini para warga peserta Transimigrasi di SP 2 Desa Singkuang hanya mendapatkan jatah lahan pekarangan saja, padahal, sebut Budiman sesuai perjanjian yang mereka terima para warga akan diberikan lahan seluas 2 hektar per Kepala Keluarga dengan rincian setengah hektar untuk lahan pekarangan, dan sisanya sebagai lahan usaha.
Dijelaskan Budiman Laoly sejak di tempatkan menjadi warga Transimigrasi pada tahun 2004 yang lalu hingga sekarang sudah ada 325 Kepala Keluarga yang bermukim di daerah itu.
Budiman bersama warga SP 2 Desa Singkuang I lainnya berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal dapat membantu dan menuntaskan permasalahan yang dialami warga masyarakat Transimigrasi SP 2 Desa Singkuang Kec. Muara Batang Gadis.
Sementara itu Direktur LSM Nusantara Indonesia Lian Nasution mengatakan, kondisi masyarakat Transmigrasi SP 2 harus mendapat perhatian serius dari Pemerintah, Daerah sebab sudah sekian belas tahun warga belum mendapatkan hak tanah mereka.
Reporter : Holik Mandailing
Comments
This post currently has no comments.