menu Home chevron_right
Musik & Informasi

3 Agenda yang Harus Dibahas DPR Soal Revisi UU ITE

Ade | 14 Maret 2016
Musik & Informasi – Jakarta – Pembahasan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah masuk tahap pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, pembahasan UU yang dikenal memiliki pasal karet ini ternyata belum menemui titik terang.

Direktur Eksekutif Yayasan Satu Dunia Firdaus Cahyadi menegaskan bahwa pembahasan revisi UU ITE harus dilanjutkan antara DPR dan Kementerian Kominfo.

“Revisi UU ITE adalah sebuah keniscayaan bila kita ingin memberikan ruang terhadap tumbuhnya demokrasi digital,” kata Firdaus melalui keterangan tertulisnya, Minggu (13/3/2016).

Menurutnya, paling tidak ada tiga agenda yang harus dibahas dalam revisi UU ITE. Pertama, soal pasal karet pencemaran nama baik karena sudah ada ratusan warga negara yang menjadi korban pasal karet UU ITE.

“Oleh karena itu pasal karet pencemaran nama baik harus dihapus di UU ITE,” pungkasnya.

Pengurangan hukuman dalam pasal karet pencemaran nama baik di UUITE, lanjut Firdaus, tetap memberikan peluang bagi kriminalisasi warga negara yang menyampaikan pendapat melalui internet.

 “Soal pencemaran nama baik sudah diatur dalam KUHP sehingga tidak perlu diatur lagi dalam UU ITE,” jelasnya.

Kedua, sambungnya, persoalan yang harus dibahas dalam revisi UU ITE oleh DPR dan pemerintah adalah persoalan pemblokiran website.

“Selama ini pemblokiran website tidak jelas mekanisme dan pihak yang berwenang melakukan pemblokiran. Akibatnya pemblokiran dilakukan secara sewenang-wenang, padahal itu terkait hak warga negara untuk mengakses informasi dan pengetahuan melalui internet,” katanya.

Persoalan ketiga, tegas Firdaus, yang harus dibahas dalam revisi UU ITE adalah penegasan mengenai perlindungan data pribadi melalui UU.

“Dalam UU ITE, perlindungan data pribadi dinyatakan akan diatur melalui peraturan perundang-undangan, sehingga ada kemungkinan hal itu diatur di bawah UU. Harus dipertegas, bahwa pengaturan perlindungan data pribadi harus diatur dalam UU,” terangnya.

SatuDunia, sebagai organisasi yang concern pada keterbukaan informasi dan pengetahuan, juga mendesak pembahasan revisi UU ITE dilakukan secara terbuka.

“Revisi UU ITE ini persoalan publik, sehingga pembahasannya harus terbuka,” tutupnya.

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play

Hak Cipta @Redaksi