Panyabungan, StArtNews-Mungkin Anda jarang mendengar Dana Bos Afirmasi. Dana itu ternyata ada jatah Kabupaten Mandailing Natal yang dikelola Dinas Pendidikan.
Tahun 2019 lewat, Dana Afirmasi terrealisasi di akhir tahun. Namun, ada dugaan proses juknis penyaluran dana tersebut kepada sekolah yang menerima bantuan dana Bos Afirmasi menyalahi aturan Permendikbud 31 tahun 2019 tentang Juknis Bos Afirmasi.
Dari Informasi yang didapat, pihak Dinas Pendidikan atau Manager Bos Afirmasi yang diketahui bernama Sakti diduga telah berkolusi dengan pihak kepala sekolah yang menerima dana tersebut. Kolusi itu berupa penunjukan satu perusahaan tertentu untuk pengadaan barang orderan setiap sekolah penerima dana Bos Afirmasi itu.
Dari data yang didapat StArtNews, perusahaan yang diunjuk untuk pengadaan alat elektronik sumber dana Bos Afirmasi adalah PT. MyAcico Global Indonesia.
Seperti diketahui, Dana Afirmasi sesuai dengan juknisnya bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan pendidikan di satu pendidikan. Sekolah yang menerima bantuan dana Bos Afirmasi adalah sekolah yang berada di pelosok.
Di Kabupaten Mandailing Natal, ada sekitar 110 sekolah yang mendapat Dana Bos Afirmasi tersebut sesuai dengan Kepmendikbud 364 tahun 2019.
Manager Dana Bos Afirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal Sakti yang dikonfirmasi lewat WhatsApp mengaku, jumlah Dana Bos Afirmasi yang diterima secara global senilai Rp8.032.000.000.
Sakti mengaku menjembatani kepala sekolah yang menerima dana Bos Afirmasi dengan beberapa perusahaan yang menawarkan diri kerja sama dalam hal pengadaan barang elektronik.
“Namanya orang jualan, Bang. Mereka (Perusahaan-red) ingin jualan. Kita hanya membantu mempertemukan antara penjual dan pembeli,” papar Sakti.
Perusahaan ini kata Sakti sudah melakukan sosialisasi terhadap sekolah penerima bantuan.
Namun di sisi lain, Sakti saat didesak mengenai sistem orderan barang, dia mengaku sistem order langsung pihak sekolah yang menangani. Hal ini dikarenakan dana langsung masuk ke rekening sekolah dan sistem order lewat SIPLah.
Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) adalah sistem elektronik yang dapat digunakan oleh sekolah untuk melaksanakan proses PBJ secara daring yang dananya bersumber dari dana BOS. SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring (Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga.
Pernyataan Sakti selaku Manager Bos Afirmasi seolah bertolak belakang dengan munculnya perusahaan yang dipercayakan dan dijembataninya kepada para kepala sekolah penerima dana tersebut.
Ada dugaan, Manager Dana Bos Afirmasi telah kolusi dengan kepala Sekolah penerima Dana Bos Afirmasi dan Perusahaan yang dipercayakan kepada PT. MyAcico Global Indonesia.
Reporter: Hanapi Lubis
Editor: Ody Eserge