Panyabungan, StArtNews- Munculnya tudingan dari M Nur Sitanggang kordes Trans SP I dan Budiman Laoly kordes Trans SP 2 seolah ada pencaplokan lahan oleh PT Rendi Permata Raya (RPR) terhadap areal warga seluas 893 ha di SP 1 dan 850 ha keduanya tanpa memiliki peta HPL di Desa Singkuang 1 Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina) adalah rekayasa mereka berdua diduga untuk memperkaya diri. Dan disinyalir didalangi Ignasius Sago bos PT Tri Bahtera Sejahtera (PT TBS).
Demikian disampaikan S Efendi Tambunan seorang pemerhati pembangunan juga selaku kuasa pembuatan sertifikat warga Singkuang kepada Reporter StArtNews, Rabu (18/4) di Panyabungan.
“Karena itu Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah, harus bertindak tegas terkait status Hak Guna Usaha (HGU) PT. Rendi Permata Raya (RPR) dengan lahan warga transmigrasi di Desa Singkuang, Kec. Muara Batang Gadis, Kec. Mandailing Natal,” ujarnya.
Sebab areal perkebunan milik PT. Rendi Permata Jaya telah sesuai dengan proses penerbitan HGU sesuai Surat Keputusan Kepala BPN RI Nomor:49-HGU-BPN-RI-2009 tertanggal 25 Maret 2009 seluas 3.741,88 ha.
Syahril menjelaskan, berdasarkan keterangan status HGU tersebut, sesungguhnya tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan perusahaan dengan transmigrasi, karena statusnya telah dikeluarkan (enclave) pada saat pengukuran BPN Pusat sesuai Peta Bidang Tanah Nomor 53-02.23-2007 yang menegaskan luas HGU PT. Rendi lebih kurang 4.350 ha menjadi 3.741,88 ha.
Jadi, kata dia, jika areal transmigrasi memang terdata,maka seharusnya memiliki hak pengelolaan lahan (HPL) sesuai (SKB) Menakertrans dengan Kepala BPN RI Nomor SKB.114/MEN/1992-SK.24 Tahun 1992.
“Langkah inilah yang jadi alasan utama keberadaan HGU PT. Rendi Permata Raya di luar areal trans. Sedangkan Surat Gubernur Sumut Nomor 475.1/28902/BPSU/IV/1983 belum membuktikan keabsahan lahan secara yuridis, sehingga cukup beralasan jika hasil pemeriksaan Panitia BPN Pusat menyebutkan HGU PT Rendi tidak memasukan lahan transmigrasi UPT Singkuang SP.1 dan SP.2,” ujarnya.
Menurut Syahril, surat gubernur tersebut masih merupakan rencana penempatan warga transmigrasi, yang seyogyanya ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, PT. Rendi tetap berupaya memberikan program terbaik kepada warga transmigrasi yang masih dalam bimbingan dan pembinaan Disdukcapil Sosnakertrans Mandailing Natal.
Rencana pembangunan kebun plasma, sepenuhnya harus dilakukan melalui kerjasama antara Pemkab Mandailing Natal bersama PT. Rendi dan warga transmigrasi guna mencarikan jalan keluar terbaik.
“Langkah ini sangat penting dilakukan, sehingga tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi terkait persoalan yang terjadi di UPT Singkuang SP.1 dan SP.2,”kata Syahril.
Reporter : Z Ray
Editor : Hanapi Lubis