Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Depok akan menghadirkan 11 saksi dalam sidang lanjutan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang perusahaan perjalanan umrah First Travel.
Salah satunya adalah penyanyi Syahrini. Sidang akan digelar di PN Depok, Jawa Barat, Rabu ( Syahrini dan 10 saksi lainnya dijadwalkan bersaksi untuk tiga tersangka, yakni Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Utama First Travel Andika Surachman.
Tia Zahra mengonfirmasi bahwa Syahrini kembali tidak hadir dalam persidangan hari ini. Ia belum mengetahui lebih lanjut alasan yang disampaikan pihak Syahrini.
“Kami belum tahu (alasan ketidakhadirannya),” ujar Tia saat dikonfirmasi, Rabu (21/3/2018). Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman mengungkapkan, 10 saksi lainnya terdiri dari 3 jemaah, 7 pegawai. Ia mengatakan, dari 11 saksi tersebut, hanya 3 jemaah dan 1 pegawai First Travel dari Bali yang sudah mengonfirmasi kehadirannya.
“Yang pasti baru 4 orang, ada 3 jemaah dan 1 pegawai dari Bali,” kata Heri.
Jika dilihat dari akun instagram pribadi Syahrini, ia terlihat sedang melakukan kunjungan ke dua kota di Belanda, yakni Rotterdam dan Amsterdam.
Sebelumnya, Syahrini tak menghadiri persidangan pada Rabu (14/3/2018). Heri mengingatkan, jika seorang saksi tidak memenuhi panggilan dari penegak hukum, maka ia bisa berpotensi dianggap melanggar undang-undang.
“Kalau itu perbuatannya disengaja dan menghindar itu sudah masuk pada Pasal 224 KUHP,” ujar Heri. Dalam kasus ini, Syahrini pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan di Bareskrim Polri.
Saat itu, Syahrini membantah dirinya menerima fee dari First Travel karena telah meng-endorse paket umrah.
Syahrini mengaku hanya mendapatkan jatah diskon berupa potongan harga dengan hanya membayar setengah dari harga penuh. Sementara, keluarganya membayar secara penuh. “Jadi tidak ada yang, satu kali lagi, saya makan uang jemaah.
Apabila saya mengetahui First Travel yang suka makan uang jemaah, Naudzubillahiminzalik, tak mungkin saya kerja sama dengan travel ini,” kata Syahrini.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka. Ketiga orang itu dianggap menggunakan dana calon jemaah sebesar Rp 905 miliar.
Sumber :Kompas.Com