Pada 30 Oktober 2015, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI – Darmin Nasution di Istana Negara mengumumkan bahwa pemerintah akan segera menerapkan kebijakan pengupahan baru dengan sistem formula yang berdasar pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional dalam perhitungan kenaikan upah minimum tahunan.
Kebijakan pengupahan baru itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. PP Pengupahan akan langsung diterapkan tahun ini. Dengan demikian, penetapan upah minimum propinsi (UMP) tahun 2016 sudah akan menggunakan formula baru tersebut.
PP Nomor 78 Tahun 2015 bertujuan untuk memastikan tercipta lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya. Melalui kebijakan pengupahan yang baru, diharapkan iklim investasi dan dunia usaha Indonesia semakin kondusif. Dengan demikian akan tercipta lebih banyak lapangan kerja baru bagi sekitar 7,4 juta pengangguran di Indonesia.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI – Hanif Dhakiri, kebijakan pengupahan baru dengan sistem formula itu memberi perlindungan kepada pekerja/buruh, para pencari kerja/pengangguran dan juga kepastian bagi dunia usaha. Dengan banyaknya lapangan pekerjaan yang tercipta maka para pekerja dan calon pekerja akan memiliki lebih banyak pilihan.
“Jika pilihan mereka lebih banyak, maka posisinya akan semakin kuat dan kesejahteraannya akan meningkat. Jadi kebijakan pengupahan ini memang untuk rakyat, baik yang sudah bekerja maupun yang akan bekerja,” kata Hanif usai menemui perwakilan pimpinan demonstran dari serikat buruh di Istana Negara (30/10).
Lebih lanjut Menaker Hanif menjelaskan bahwa kebijakan pengupahan yang menggunakan formula berdasar inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional ini akan menciptakan kepastian bagi pekerja maupun dunia usaha. Pada gilirannya, pembukaan lapangan kerja baru akan semakin banyak melalui peningkatan investasi dan berkembangnya dunia usaha.
Pengupahan dengan formula juga akan memastikan adanya kenaikan upah pekerja/buruh setiap tahun dan kepastian mengenai besaran kenaikan upah setiap tahun. “Pengupahan dengan formula ini win-win sudah. Pekerja dapat kepastian bahwa upah mereka akan naik setiap tahun.”
“Di sisi lain, pengusaha dapat kepastian bahwa besaran kenaikan upah setiap tahun itu terukur sifatnya sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan. Lapangan kerja juga akan terus meningkat seiring dengan adanya kepastian dalam berinvestasi dan berusaha”, pungkas Hanif.