Ratusan Anak di Madina  Belum Mempunyai Identitas Hukum

Ratusan Anak di Madina Belum Mempunyai Identitas Hukum

START NEWS – MADINA – “Ratusan bahkan jumlahnya mencapai ribuan  anak di Kab. Mandailng Natal saat ini belum mempunyai identisas hukum. Kita berharap Pemkab Mandailing Natal segera kembali melaksanakan Sidang Keliling Itsbat Nikah agar mereka-mereka ini mendapatkan legalitas  identitas hukum. Harapan itu disampaikan Kepala Kementerian Agama Kab. Mandailng Natal, Drs. H. Muksin Batubara, M.Pd Kepada Wartawan belum lama ini di Panyabungan.

2

Dikatakannya, anak-anak ini belum mempunya legalitas identitas hukum karena orangtua mereka belum mempunyai kutipan akta nikah disebabkan umumnya  menikah di bawah tangan. Hal ini berdampak kepada anak, mereka tidak mempunyai akta kelahiran disebabkan persyaratan mengurus akta kelahiran harus ada kutipan akta nikah orangtua.

Hal ini tentunya tidak bisa dibiarkan terus, sebab nantinya anak-anak yang belum mempunyai identitas hukum ini akan terkendela mencari pekerjaan, apalagi pekerjaannya yang ada kaitannya dengan birokrasi pemerintahan.  Solusi yang di lakukan dengan membuat Sidang Keliling Itsbat Nikah.

Memang hal ini sudah pernah dilakukan Pengadilan Agama bekerja sama dengan Pemkab Madina, namun tidak semuanya dananya di tanggung oleh Pemerintah. Untuk kedepan kita berharap, dana yang diperlukan untuk kegiatan semua di tanggung Pemkab Madina, Jadi mereka –mereka yang melaksanakan Sidang Keliling Istbat Nikah di gratiskan dari segala pembiayaan.

Hal ini sudah berlangsung di Kabupaten lain, misalnya di daerah Langkat, Tanjung balai, Asahan dan Kabupaten Lainnya. Kita berharap hal ini seperti berlangsung juga di Madina, semua danaya benar-benar di tampung dalam APBD. Kalau seperti beberapa tahun lalu, pembiayaannya masih dibebankan kepada pemohon, makanya saya yakin ini akan sulit terjadi.

Ditambahkannya, perogram sidang keliling pelayanan terpadu permohonan istbat nikah biasanya  akan diselesaikan dalam waktu satu hari. Mereka akan memperoleh buku kutipan akta nikah. Untuk memperoleh kutipan akta kelahiran sebagai penanganan proses persidangan permohonan masyarakat untuk memperoleh penetapan pengadilan agama dalam perkara permohonan itsbat nikah. Sehingga dapat dikeluarkannya buku kutipan akta nikah oleh KUA di kecamatan dan dapat pula diterbitkannya kutipan akta kelahiran oleh Dinas Dukcapil, Sosial Nakertrans.

Program sidang keliling pelayanan terpadu hak identitas hukum permohonan pengesahan nikah untuk memeroleh kutipan akta nikah dan akta kelahiran diselenggarakan secara bergiliran bertempat di kantor kecamatan, desa/kelurahan, atau kantor pelayanan yang ditetapkan.

Kontributor : Lokot H. Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...