Panyabungan (Startnews) – Ratusan warga yang mengatasnamakan dirinya dari Aliansi Masyarakat Madina Peduli Sorik Marapi datangi Gedung DPRD Mandailing Natal, Sumatera Utara. Kamis siang 06 Oktober 2016. Mereka menyerukan sejumlah tuntuntan agar DPRD mengambil sikap terhadap persoalan keberadaan Perusahaan Panas Bumi PT. SMGP atau Sorik Marapi Geotermal Power.
Aksi unjuk rasa tersebut dikawal ketat dari aparat kepolisian Polres Mandailing Natal.
Dalam orasi pengunjuk rasa, mereka mendukung sepenuhnya langkah Pemerintah Daerah yang menggugat akuisisi saham yang diduga telah melanggar Undang Undang Panas Bumi No. 21 tahun 2014. Selain itu, pengunjuk rasa meminta pada Pemerintah Daerah untuk tidak memberikan izin Lokasi, izin limbah, izin pemkaian air, serta izin D3 dan izin penggunaan jalan.
Pengunjuk rasa yang dikoordinir oleh Hasan berharap pada DPRD dan Pemerintah agar bersinergi untuk mengusut segala permasalahan PT.SMGP.
Aksi unjuk rasa warga lereng sorik marapi ini berlangsung damai. Para pengunjuk rasa yang terdiri dari kaum ibu dan anak muda tersebut disambut oleh Wakil Ketua DPRD Mandailing Natal Ir. Zubeir Lubis, Ketua Komisi III membidangi pertambangan Erwin Nasution dan Syahriwan Nasution alias Kocu.
Dalam dialog warga dengan anggota DPRD yang disampaikan oleh Erwin Nasution selaku Ketua Komisi III yang membidangi pertambangan mengaku. Akan memproses tuntutan warga. Namun tentunya tuntutan warga harus dibahas secara bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Apabila Perusahaan telah nyata melanggar aturan perundang undangan, maka DPRD nanti akan merekomendasikan langsung pencabutan Izin Perusahaan PT.SMGP ke Menteri ESDM.
Usai mendapat tanggapan dari anggota DPRD, pengunjuk rasa pun membubarkan diri. Namun mereka mengancam akan menghadirkan massa yang lebih banyak apabila DPRD dan Pemerintah menyia-nyiakan tuntutan pengunjuk rasa.
Aksi penolakan terhadap keberadaan perusahaan panas bumi Sorik Marapi Geotermal Power ini sudah kesekian kalinya terjadi. Dari sejumlah elemen mulai dari Mahasiswa, hingga Masyarakat, sudah menyuarakan penolakan terhadap kehadiran Perusahaan Panas Bumi ini, karena dinilai tidak membawa manfaat, baik pada Pemerintah sendiri maupun masyarakat.
Perusahaan PT. SMGP tersebut juga dikabarkan telah menjual sahamnya ke sebuah perusahaan dengan nama KS ORKA yang diketahui milik Singapura. Aksi penjualan saham oleh PT.SMGP ke Perusahaan KS.ORKA sangat pantastis, dikabarkan mencapai 780 miliar. Penjualan saham sendiri tanpa memberitahu pemerintah daerah selaku pemilik wilayah.
Reporter: Hanapi Lubis
Manager Program & Pemberitaan : Hendra Ray
Admin : Ade