menu Home chevron_right
Berita MadinaStart News

Warga MBG Madina Minta Lahan Mereka Keluar dari Ijin KP USU

Ade | 17 Mei 2016

Warga empat desa di Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina) meminta kepada Bupati agar mengeluarkan lahan seluas 2.542 hektar dari Izin Lokasi KP USU.

Hilman, kordinator perwakilan warga empat Desa kepada wartawan mengatakan, ni dinilai indikasi kebijakan pemerintah daerah yang memberikan izin  lokasi kepada KP USU sebagai kebijakan yang keliru. Oleh karena itu, Pemkab Madina di bawah kepemimpinan bupati Dahlan Hasan Nasution harus kembali mengkaji ulang lahan-lahan mana yang layak diberikan kepada KP USU. Dan tentunya pemerintah daerah harus bertanya kepada warga di empat desa apakah mereka bersedia menerima KP USU atau tidak. Hilman menyebut, Lahan seluas 2.542 hektar itu berada di empat desa, yakni Desa Tabuyung, Sigkuang II, Suka Makmur dan Desa Manuncang.

“Kami meminta sangat kepada bupati agar kebun milik kami seluas sekitar 2.542 hektar dikeluarkan dari izin lokasi KP USU,” kata Hilman Tanjung,

Temu pers itu dihadiri masing-masing kepala desa dari empat desa itu, para ketua koperasi serta tokoh masyarakat empat desa. Mereka menilai KP USU tidak memiliki niat baik untuk bekerjasama dengan masyarakat keempat desa itu dalam membangun kebun plasma sawit, sehingga mereka tak memilki kepercayaan kepada KP USU sebagai mitra.

Warga menyatakan bahwa merekalah yang paling tahu perusahaan mana yang paling cocok sebagai mitra mereka, sehigga pemerintah daerah harus mengeluarkan lahan seluas 2.542 hektar itu dari izin lokasi KP USU.

“Kamilah yang paling tahu perusahaan mana yang kami nilai layak sebagi mitra kami. Kami lebih tahu, karena kami yang merasakan, bukan pemerintah daerah,” kata Hilman.

Lagi pula, di lahan seluas 2.542 hektar itu telah ditanami sawit oleh warga empat desa melalui empat koperasi sejak tahun 2013, dimana sebanyak 1.271 kepala keluarga masing-masing memperoleh 2 hektar. Malah sebagian sudah berbuah pasir.

Keempat koperasi itu adalah Koperasi Produsen Rizky Tabuyung Mandiri, Koperasi Rezky Maju Bersama, KUD Pelita Andesma dan Koperasi Produsen Al-Syukri. Mereka juga meminta kepada bupati agar lahan seluas  2.542 hektar diberikan legalitas hak-hak atas tanah (sertifikasi hak milik) sebanyak 2 hektar per kepala keluarga.

Sumber : MohgaNews.Com

 

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



Pilihan Redaksi

Jamaah Umrah Ditelantarkan, Leader Travel SAH Dukung Keluarga Korban Lapor ke Polres Madina
Redaksi | 19 Agustus 2026
Panyabungan, StartNews— Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mandailing Natal (Kemenhaj Madina) Ahmad Zainul Khobir membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan menanggung atau mengembalikan dana puluhan jamaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah        Suci. Sebanyak 30 jamaah asal Mandailing Natal (Madina) saat ini dievakuasi ke Asrama Haji Medan akibat ditinggalkan pimpinan agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Beredarnya informasi di kalangan keluarga korban yang mengklaim Kemenhaj akan menalangi dana jamaah umrah langsung dibantah Kepala Kantor Kemenhaj Madina Ahmad Zainul Khobir, Rabu (19/8/2026). Khobir menegaskan instansinya tidak memiliki kewajiban finansial atas insiden tersebut, karena agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) beroperasi secara ilegal dan keberangkatan jamaah dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Khobir mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus ini setelah para jamaah terlantar di Medan dan kesulitan menghubungi penanggung jawab travel yang bernama Alwi Batubara sejak pukul dua dini hari. Dia memastikan institusinya tidak pernah menerima laporan pendaftaran dari agen travel SAH. “Kementerian Haji tidak ada terkait dana kepada mereka. Karena pada intinya, yang berangkat mereka dari Kabupaten Mandailing Natal, dari Kementerian Haji dan Umrah tidak tahu-menahu dan mereka tidak melaporkan ke kita. Di Mandailing Natal sampai sekarang travel umrah belum ada yang melapor kepada kita. Siapa dia, travel dari mana, kita enggak tahu,” ungkap Khobir. Meski menolak bertanggung jawab secara material, Kantor Kemenhaj Madina bersama Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara tetap memberikan pendampingan atas asas kemanusiaan dan perlindungan warga. Langkah mediasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman orangtua dan adik Alwi Batubara di Jalan Bhakti ABRI Panyabungan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pihak keluarga mengaku putus kontak dengan Alwi Batubara. Saat ini, nasib 30 jamaah umrah tersebut berada di bawah pemantauan Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara yang terus mengupayakan jalan keluar terbaik. Khobir menjelaskan, apabila mediasi dengan leader atau pihak ketiga dari agen travel SAH menemui jalan buntu dan tidak ada yang bersedia memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, opsi terakhir yang disiapkan Kanwil Kemenhaj Sumut adalah mengevakuasi seluruh jamaah ke Asrama Haji Medan sebelum dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing di Madina. Reporter: Sir
Redaksi | 19 Agustus 2026
Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal
Redaksi | 19 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Dua Kurir 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang
Redaksi | 19 Agustus 2026
Catut Bayi Meningitis di RSUD Pandan via QRIS, Orangtua Tempuh Jalur Hukum
Redaksi | 19 Agustus 2026
  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play