116 Bacaleg DPRD Madina Terancam Gagal Ikut Pileg 2024

116 Bacaleg DPRD Madina Terancam Gagal Ikut Pileg 2024

Panyabungan, StartNews – Sebanyak 116 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Mandailing Natal (Madina) terancam tidak bisa mengikuti pemilihan legislatif (Pileg) pada Pemilu 2024. Pasalnya, hingga saat ini berkas administrasi mereka berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

Mohganews.co.id memberitakan, Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Madina Muhammad Ikhsan Matondang mengingatkan pengurus partai politik (Parpol) serius meneliti perbaikan administrasi atau dokumen Bacaleg DPRD Madina. Sebab, hingga batas akhir perbaikan dokumen pada 11 Agustus 2023, masih ada 116 dokumen Bacaleg yang dinyatakan TMS.

Ikhsan mengatakan KPUD Madina sudah memverifikasi administrasi dan menemukan dokumen 116 Bacaleg TMS. Itu sebabnya, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk memperbaikinya 11 Agustus 2023.

“Batasnya sampai 11 Agustus ini. Apabila Parpol tidak memperbaiki dokumen sesuai hasil temuan kita, maka Bacaleg resmi dinyatakan TMS dan tidak bisa ikut maju di Pemilu 2024,” katanya.

Dia menjelaskan, pada 6 Agustus 2023, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 996 Tahun 2023 yang pada pokoknya menerangkan masa rancangan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) oleh Parpol, masih dimungkinkan mengubah atau memperbaiki bacalonnya yang berstatus TMS menjadi memenuhi syarat (MS).

“Dalam Surat Keputusan KPU RI itu ada dua cara, yaitu mengganti Bacaleg TMS dengan Bacaleg lain atau orang baru dengan catatan dokumen persyaratannya harus sudah MS, karena tidak ada lagi perbaikan. Kedua, mengganti atau memperbaiki dokumen yang dinyatakan tidak benar, sehingga status TMS sebelumnya bisa berubah menjadi MS,” jelasnya.

Pasca selesai tahapan pencermatan DCS, kata Ikhsan, KPUD Madina memasuki tahapan verifikasi administrasi pada 12-15 Agustus 2023.

“Di situlah kita periksa kembali dokumen yang diperbaiki. Kalau Bacaleg yang diganti ternyata dokumennya masih TMS, maka dia akan gagal dan tidak masuk ke DCS. Begitu juga sebaliknya,” ujarnya.

Ikhsan mengimbau seluruh Parpol di Kabupaten Madina agar selektif meneliti dokumen Bacaleg selama waktu yang diberikan. “Parpol harus benar-benar serius melihat dokumen dan meng-upload dokumen ke Silon agar tidak dinyatakan TMS,” katanya.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...