Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino akan memenuhi undangan penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan sepuluh mobile crane di badan usaha milik negara itu, Senin, 9 November 2015.
“Pak Lino datang sekitar pukul 09.00 WIB,” kata Rudi Kabunang, pengacara RJ Lino, saat dihubungi wartawan.
Mengenai materi pemeriksaan, Rudi enggan menerka-nerka apa yang akan dikonfirmasi penyidik kepada kliennya tersebut. Menurut dia, pihaknya menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian. “Nanti saja dilihat seperti apa pemeriksaannya,” ucap Rudi.
Ini merupakan panggilan kedua untuk Lino setelah pada pemanggilan Senin, 2 November 2015, tak hadir lantaran keberatan terhadap surat pemanggilan. Penyidik menganggap ketidakhadiran itu sebagai mangkir.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi sepuluh mobile crane disidik sejak Agustus lalu. Temuan penyidik, pengadaan mobile crane diduga tak sesuai dengan perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. Pengadaan itu pun diduga diwarnai penggelembungan anggaran.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 45 saksi. Para saksi tersebut rata-rata merupakan karyawan Pelindo. Atas kasus itu, penyidik sudah menetapkan Direktur Teknik Pelindo Ferialdy Noerlan sebagai tersangka.