Panyabungan, StartNews – Kepatuhan anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) periode 2024-2029 untuk melaporkan harta kekayaannya perlu dipertanyakan. Pasalnya, sebanyak 26 dari 40 anggota DPRD Madina terpilih menyerahkan berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Madina hingga hari ini (16/7/2024).
Jika 26 anggota DPRD terpilih belum menyerahkan berkas LHKPN ke KPU hingga batas waktu yang ditentukan atau 21 hari sebelum pelantikan, mereka tidak bisa dilantik menjadi anggota DPRD Madina periode 2024-2029.
“Sampai hari ini, Selasa (16/7/2024) baru 14 orang yang menyerahkan,” kata Komisioner KPU Madina Muhammad Yasir Nasution, seperti diberitakan mandailingonline.com, Selasa (16/7/2024).
Yasir menjelaskan, penyerahan berkas LHKPN merupakan persyaratan yang dapat menentukan anggota legislatif yang terpilih dapat dilantik. Ketentuan ini tertuang dalam PKPU Pasal 51 dan 52. Anggota legislatif wajib melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPU hanya menerima lampiran tanda terima pelaporan LHKPN tersebut sebagai prasyarat pelantikan,” kata Yasir.
Yasir menegaskan kewajiban menyerahkan berkas LHKP sudah disampaikan dalam rapat pleno penetapan anggota DPRD terpilih dan diperkuat dengan surat dinas KPU pada 3 Juni 2024.
Meskid demikian, Yasir menilai keterlambatan menyerahkan lampiran LHKPN disebabkan sistem pelaporan yang membludak di KPK atau bisa juga masing-masing partai menyerahkan lampiran LHKPN anggota DPRD terpilih itu secara kolektif KPU.
“Selambat-lambatnya 21 hari sebelum pelantikan atau pertengahan Agustus 2024, berkas usulan nama anggota DPRD Madina yang akan dilantik diserahkan kepada Gubernur Sumut melalui pemerintah daerah atau sekretariat DPRD Madina,” ungkap Yasir.
Reporer: Sir