menu Home chevron_right
Berita MadinaStart News

413 Peserta CPNS Madina Bakal Ujian SKB

Ade | 11 Desember 2018

Tribunnews.com

Panyabungan, StArtNews- 413 orang yang lolos terseleksi dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dimana pendaftarnya lebih 5000 orang dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil untuk wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Kab. Madina) bakal kembali menghadapi ujian langkah ke dua yakni ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang akan digelar pada hari Kamis (13 Desember 2018) dengan lokasi ujian Markas Kodam I Bukit Barisan Jl. Gatot Subroto KM.7,5 Medan Sumatera Utara, demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina Zulham, Senin (10/12).

Lebih lanjut disampaikan Zulham bahwa hal ini juga sudah diinformasikan lewat papan pengumuman BKD Madina sejak tiga hari lalu, jadi untuk lebih langkapnya dan tidak bersalah-salahan silakan melihat papan pengumuman yang ada di depan kantor BKD, tuturnya.

Pelaksanaan ujian SKB ini sesuai dengan surat pengumuman nomor :810/3071/BKD/2018 tertanggal 7 Desember 2018 ditandatangani Kepala BKD Madina Riswan Harahap,SH,MM. Pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan Surat Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CPNS Tahun 2018 nomor :K26-30/D5213/XII/18.01 tanggal 3 Desember 2018 perihal penyampaian hasil SKD CPNS Pemerintah Kabupaten Madina.

Zulham juga mengingatkan kepada peserta agar senantiasa mengikuti ujian SKB ini tetap fokus dan taat peraturan serta jangan lupa kewajiban-kewajiban yang harus dituruti seperti harus hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit sebelum tes dimulai, mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia, membawa KTP dan kartu peserta ujian untuk ditunjukkan ke panitia, tetap mengenakan kemeja putih polos dan celana/rok hitam (untuk perempuan berjilbab diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam) serta tidak diperkenankan memakai kaos, sendal dan celana berbahan jeans, sedapat mungkin mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

Selain itu perlu juga diperhatikan dengan seksama larangan-larangan yang telah dikeluarkan panitia seleksi semisal merokok dalam ruangan tes, keluar ruangan tes tanpa memperoleh izin, bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes. Jangan membawa HP maupun kalkulator ataupun kamera dan tidak diperkenankan membawa makanan maupun minuman.

Kita berharap semua peserta seleksi tes SKB ini bisa menjaga seluruh kewajiban-kewajiban selama ujian seleksi berlangsung, karena ujian seleksi ini juga punya sanksi yakni bagi peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan lagi masuk untuk mengikuti tes dan hal ini langsung dianggap gugur. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes serta dicoret dari daftar hadir sekaligus peserta tersebut dinyatakan tidak lulus.

Nah khusus pelamar jabatan guru yang memiliki sertifikat pendidikan agar menyerahkan fotocopy sertifikat pendidikan dan telah dilegalisir dengan menunjukkan aslinya kepada panitia seleksi CPNS Pemerintah Kab. Madina pada tanggal 13 Desember 2018 di lokasi ujian Jl. Markas Kodam I Bukit Barisan dan tanggal 17 Desember nya di serahkan di BKD Kab. Madina.

Segala kelalaian dan kesalahan peserta ujian dalam membaca dan memahami informasi pelaksanaan penerimaan CPNS Pemerintah Daerah Kab. Madina formasi Tahun 2018 menjadi tanggungjawab peserta. Dan seluruh proses pelaksanaan CPNS tidak dipungut biaya serta bebas dari praktek Korupsi Kolusi Nepotisme. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Reporter : R Ray

Editor : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



Pilihan Redaksi

Jamaah Umrah Ditelantarkan, Leader Travel SAH Dukung Keluarga Korban Lapor ke Polres Madina
Redaksi | 19 Agustus 2026
Panyabungan, StartNews— Kantor Kementerian Haji dan Umrah Mandailing Natal (Kemenhaj Madina) Ahmad Zainul Khobir membantah kabar yang menyebutkan pemerintah akan menanggung atau mengembalikan dana puluhan jamaah umrah yang gagal berangkat ke Tanah        Suci. Sebanyak 30 jamaah asal Mandailing Natal (Madina) saat ini dievakuasi ke Asrama Haji Medan akibat ditinggalkan pimpinan agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) di area Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Beredarnya informasi di kalangan keluarga korban yang mengklaim Kemenhaj akan menalangi dana jamaah umrah langsung dibantah Kepala Kantor Kemenhaj Madina Ahmad Zainul Khobir, Rabu (19/8/2026). Khobir menegaskan instansinya tidak memiliki kewajiban finansial atas insiden tersebut, karena agen travel Sultan Andalus Haramain (SAH) beroperasi secara ilegal dan keberangkatan jamaah dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Khobir mengatakan pihaknya baru mengetahui kasus ini setelah para jamaah terlantar di Medan dan kesulitan menghubungi penanggung jawab travel yang bernama Alwi Batubara sejak pukul dua dini hari. Dia memastikan institusinya tidak pernah menerima laporan pendaftaran dari agen travel SAH. “Kementerian Haji tidak ada terkait dana kepada mereka. Karena pada intinya, yang berangkat mereka dari Kabupaten Mandailing Natal, dari Kementerian Haji dan Umrah tidak tahu-menahu dan mereka tidak melaporkan ke kita. Di Mandailing Natal sampai sekarang travel umrah belum ada yang melapor kepada kita. Siapa dia, travel dari mana, kita enggak tahu,” ungkap Khobir. Meski menolak bertanggung jawab secara material, Kantor Kemenhaj Madina bersama Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara tetap memberikan pendampingan atas asas kemanusiaan dan perlindungan warga. Langkah mediasi telah dilakukan dengan mendatangi kediaman orangtua dan adik Alwi Batubara di Jalan Bhakti ABRI Panyabungan untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pihak keluarga mengaku putus kontak dengan Alwi Batubara. Saat ini, nasib 30 jamaah umrah tersebut berada di bawah pemantauan Kanwil Kemenhaj Sumatera Utara yang terus mengupayakan jalan keluar terbaik. Khobir menjelaskan, apabila mediasi dengan leader atau pihak ketiga dari agen travel SAH menemui jalan buntu dan tidak ada yang bersedia memberangkatkan jamaah ke Tanah Suci, opsi terakhir yang disiapkan Kanwil Kemenhaj Sumut adalah mengevakuasi seluruh jamaah ke Asrama Haji Medan sebelum dipulangkan kembali ke kampung halaman masing-masing di Madina. Reporter: Sir
Redaksi | 19 Agustus 2026
Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal
Redaksi | 19 Agustus 2026
Polda Sumut Tangkap Dua Kurir 27 Kg Sabu dari Aceh ke Tangerang
Redaksi | 19 Agustus 2026
Catut Bayi Meningitis di RSUD Pandan via QRIS, Orangtua Tempuh Jalur Hukum
Redaksi | 19 Agustus 2026
  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play