9 Ranperda Madina Menunggu Evaluasi Dari Pemprovsu

9 Ranperda Madina Menunggu Evaluasi Dari Pemprovsu

Start News – Madina – Setelah mendapat keputusan dari DPRD Madina, 9 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Mandailing Natal sekarang ini diajukan kepada  Biro Hukum Sekretariat Daerah Propinsi Sumatra untuk di registrasi, namun hingga kini masih menunggu evaluasi dan registrasi dari Biro Hukum Pemprovsu, demikian disampaikan Kabag Hukum Pemkab Madina, Alamulhaq Daulay kepada wartawan kemarin.

DSC_0112

Dikatakannya, 9 usulan Ranperda tahun 2015 ini  sudah selesai dibahas pada awal 2016 ini,  Ranperda ini nantinya setelah selesai di evaluasi oleh Biro hukum Provsu akan dijadikan Peraturan Daerah di Kabupaten Mandailing Natal.

Dari 9 Ranperda yang diajukan tersebut 5 Ranperda merupakan insiatif dari DPRD Madina, dan 4 Ranperda diusulkan oleh Pemkab Madina.

5 Ranperda yang diajukan oleh DPRD tersebut adalah Ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan, pemberdayaan pedagang kaki lima, pemberdayaan tenaga kerja daerah, dan perda pembentukan produk hukum daerah.

Sedangkan 4 Ranperda yang diajukan Pemkab Madina adalah Ranperda tentang perubahan Peraturan Daerah nomor 9 tahun tahun 2011 tentang Retribusi jasa usaha daerah, Ranperda izin usaha jasa konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan KPPT, perubahan kedua perda no 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan perda tata cara pemilihan kepala desa dan yang berkaitan dengannya.

 Dijelaskannya, untuk pembahasan Ranperda tentang pemekaran/ suorta masih menunggu adanya revisi PP no 41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah.

Menurut Alamulhaq, pihaknya menargetkan sudah selesai revisi pada Bulan Juli 2016, selanjutnya nanti akan dibahas di DPRD agar cepat tuntas.

Reporter  : Holik Mandailing

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...