menu Home chevron_right
Berita MadinaStart News

Pemain Judi Leng Diamankan

Ade | 19 Oktober 2016
5 orang tersangka dari 10 orang tersangka saat diamankan di Mapolres Madina

5 orang tersangka dari 10 orang tersangka saat diamankan di Mapolres Madina

Panyabungan-StArtNews Tim Opsnal Reskrim Polres Mandailing Natal kembali mengamankan 10 orang pemain judi jenis leng di Desa Parlampungan Kecamatan Batang Natal Kabupaten Mandailing Natal, Rabu dini hari.

Kapolres Madina AKBP Rudi Rafani melalui Kasat Reskrim, AKP Hendro Sutarno mengatakan, penangkapan pelaku perjudian ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan Judi leng di salah satu warga di Desa Parlampungan.

Dari TKP  aparat kepolisian selain mengamankan 10 orang tersangka yakni, RN (40), SN (24), HN (32), NL (30), MN (24). AN (40), IM (40), NS (31), MH (25), MR (28) juga berhasil mengamankan  barang bukti berupa 4 set kartu leng  dan uang sebesar Rp.277.000.-  dari dua lapak.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya para tersangka saat ini berada di Mapolres Mandailing Natal guna dilakukan penyelidikan. Mereka akan dijerat Pasal 303 subsider bis KUHP dengan ancaman maksimal  10 tahun penjara.

Reporter         : Holik Mandailing

Editor              : Hanapi Lubis

Komentar Anda

komentar

Written by Ade

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play