Panyabungan-StArtNews Posbakumadin Medan (Pos Bantuan Hukum Advokad Indonesia Mandailing Natal) Medan cabang Mandailing Natal membuka pelayanan bantuan hukum secara gratis bagi warga masyarakat kurang mampu, khususnya bagi warga masyarakat kurang mampu yang tersandung kasus hukum dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Ketua Posbakumadin Medan Cabang Mandailing Natal, Imran Salim Nasution, SH kepada StArtNews, Rabu mengatakan, pelayanan bantuan hukum yang dilakukan Peradin melalui Posbakumadin ini nantinya akan mengakomodasi kebutuhan masyarakat akan hukum dengan memberi bantuan hukum secara cuma-cuma.
Imran menyebutkan, pemberian pelayanan bantuan hukum kepada warga yang tidak mampu ini merupakan instruksi dari UU hukum acara pasal 56 yang mengharuskan adanya pendampingan hukum bagi orang-orang kurang mampu khususnya yang diancam hukuman diatas 5 tahun, berdasarkan hal itulah sesuai dengan UU No.16 tahun 2011 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor. 01 tahun 2014 tentang pedoman pemberian pelayanan hukum bagi masyarakat tidak mampu dipengadilan-pengadilan.
Dia menjelaskan, mengingat UU hukum pada pasal 56 tersebut mewajibkan pelayanan pembantuan hukum untuk itulah Posbakumadin Medan hadir bagi masyarakat untuk memberikan pelayan hukum bagi masyarakat yang tersandung kasus hukum.
Reporter : Lokot Husda Lubis
Editor : Hanapi Lubis