Panyabungan-StArNews
Pemerintah Daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara hari ini akan membentuk Satuan Tugas Pengawasan dan Pencegahan Praktik Pungutan Liar di lingkungan Pemerintah Daerah Mandailing Natal. Hal ini dikatakan Marwan Bakti, Kepala Inspektorat Pemerintah Daerah Mandailing Natal di rungan kerjanya.
Pembentukan satgas pungli ini menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia No. 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan Korupsi tahun 2016 dan tahun 2017 dan surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No 5 tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah. Tegas Marwan Bakti.
Pemberantasan Praktek pungli rencananya akan dibentuk dalam jangka waktu dekat yang melibatkan Polres Mandailing Natal, Kejaksaan, Instansi Terkait dan tim Independen. Jelas Kepala Inspektorat Mandailing Natal.
Pemberantasan pungli di seluruh Indonesia memang marak. Maraknya dilakukan semenjak Jokowi Presiden Republik Indonesia memberikan pernyataan akan menyikat habis para pelaku pungli.
Reporter : Hanapi Lubis
Editor : Hanapi Lubis