Panyabungan.StArtNews-Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mandailing Natal (Kab. Madina) melalui Ketua Fraksinya H. Binsar Nasution, SH mengatakan bahwa ketua DPRD Madina patut kita duga tidak berkeinginan mematuhi ketentuan perundang-undangan sebagaimana disebutkan dalam surat Gubernur Sumatera Utara, surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan F-Demokrat atas Ketua Dewan yang tidak mau mematuhi ketentuan perundang-undangan ditengarai lewat tidak adanya terlihat keinginan pimpinan DPRD untuk membacakan atau mengumumkan surat-surat masuk termasuk surat dari Gubsu, Kemendagri maupun dari KPK yang menurut kami telah diterima Pimpinan Dewan dalam agenda pembacaan surat-surat masuk pada setiap Rapat Paripurna DPRD Madina, hal ini berjalan hingga sekarang. Serta tidak adanya terlihat upaya pimpinan Dewan untuk merevisi kembali proses pembentukan komposisi Pimpinan dan anggota alat-alat kelengkapan DPRD Madina yang ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD Nomor: 170/08/KPTS/ DPRD/2016 dan terbentuk dengan dasar keanggotaan fraksi yang salah.
F-Demokrat juga menyampaikan serta mengingatkan kembali kepada Pimpinan DPRD Madina agar mengoreksi kembali berbagai hal terkait dengan apa yang telah diingatkan oleh Gubsu lewat surat bernomor: 170/1666 tertanggal 8 Maret 2016 perihal penjelasan terkait perpindahan anggota fraksi di DPRD Madina. Disamping itu F-Partai Demokrat juga menekankan kepada Pimpinan bahwa walaupun hal seperti yang kami sampaikan bukanlah hal yang baru dalam dinamika di DPRD Madina, namun dalam kasus ini akan menjadi hal yang berbeda, sebab hal ini selain telah mendapat respon yang jelas oleh Gubsu, Kemendagri dan KPK RI serta manakala pimpinan membutuhkan data otentiknya atas perhatian Gubsu, Kemendagri, KPK RI Fraksi Partai Demokrat siap untuk menunjukkannya.
Disamping itu semua Fraksi Partai Demokrat ingin mengingatkan kita kembali, khususnya kepada seluruh anggota DPRD Madina dalam kapasitasnya masing-masing baik sebagai pimpinan maupun anggota agar memahami bahwa DPRD meskipun dalam kedudukannya sebagai lembaga politik namun tetap saja harus tunduk kepada norma-norma ataupun hukum positif yang berlaku, dan hal ini tentunya merupakan konsekuensi dari prinsip “Indonesia Sebagai Negara Hukum”, berarti bahwa semua dialektika, dinamika, formulasi ataupun kesepakatan politik yang dibangun di dalam lembaga DPRD menuntut adanya kesesuaian dan keselarasan dengan norma atau hukum positif yang berlaku, baik dalam materi maupun semangat dan hasrat pencapaian norma atau hukum tersebut. Semua hal yang menunjukkan pertentangan dan atau ketidaksesuaian atas norma maupun hukum positif yang berlaku harus dipandang sebagai bentuk penentangan terhadap prinsip Negara Hukum dimana cepat atau lambat pasti akan berdampak negatif pada produk-produk hukum yang lahir dari lembaga ini di kemudian hari, baik itu menyangkut pada persoalan pidana maupun budaya lembaga, tandas H. Binsar Nasution, SH di gedung DPRD Madina.
Sementara itu saat mau dikonfirmasi ke ketua DPRD Madina Hj. Leli Artati, S.Ag tidak dapat ditemui di gedung dewan, menurut beberapa staf DPRD yang dikonfirmasi, para pimpinan maupun anggota dewan belum pada ada yang terlihat mungkin karena belum ada agenda untuk awal tahun 2017 ini, ujar mereka. Ketika dihubungi lewat SMS beberapa waktu lalu, namun hingga saat ini tidak ada jawaban dari ketua Dewan.
Reporter : R-ray
Editor : Hendra Ray