Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan, dana kampanye tidak boleh bersumber dari tindak kejahatan, termasuk korupsi.
“Diatur, baik dalam Undang-Undang Pilkada maupun Undang-Undang Pemilu, tidak boleh bersumber dari kejahatan korupsi,” kata Bagja.
Pernyataan tersebut menanggapi dugaan kasus tindak pidana korupsi suap perizinan pengurusan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini saat ini tengah bertarung dalam Pilkada Jombang.
Dalam keterangan persnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Rp 50 juta uang suap yang diterima Nyono telah digunakan untuk membayar iklan kampanye.
Bagja menambahkan, Bawaslu akan melakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu, setelah ada pembuktian dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Harus dibuktikan dulu. Kemudian, Bawaslu akan meneruskannya kepada penyidik yang ada di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” kata Bagja.
Seusai penetapan Nyono sebagai tersangka kemarin, Bagja menyampaikan, Bawaslu akan berkoordinasi dengan jajaran Panwas Kabupaten Jombang, PPATK, dan Sentra Gakkumdu hari ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nyono sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap perizinan pengurusan jabatan di Pemkab Jombang, Jawa Timur.
Nyono disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Nyono adalah salah satu bakal calon Bupati Jombang di Pilkada 2018. Ia berpasangan dengan Subaidi. Keduanya diusung gabungan partai politik terdiri dari PAN, PKB, PKS, Golkar, dan Nasdem.
Sumber : Kompas.Com