Bukan Forum Fitnah

Bukan Forum Fitnah

Pojok Redaksi- DUA nama baru muncul dalam persidangan kasus korupsi megaproyek KTP elektronik (KTP-E). Terdakwa Setya Novanto menyebut Puan Maharani dan Pramono Anung menerima aliran dana dalam kasus itu.

Mereka masing-masing mendapatkan US$500 ribu atau setara Rp5 miliar dengan asumsi kurs rupiah sekitar 10.000 per dolar AS, sesuai periode aliran dana.

Menurut Novanto, Puan mendapatkan dana tersebut dalam jabatannya sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan, sedangkan Pramono sebagai Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.

Keduanya menambah panjang deretan nama terduga penerima aliran dana korupsi KTP-E yang diungkapkan dalam dakwaan jaksa ataupun kesaksian di pengadilan.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menyebut tidak kurang dari 70 orang turut menerima. Nama-nama seperti Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat menteri dalam negeri, Melchias Mekeng yang menduduki Ketua Badan Anggaran DPR, sampai Anas Urbaningrum sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat, kerap disebut-sebut.

Selain itu, masih ada puluhan nama yang merupakan anggota DPR periode 2009-2014, antara lain Markus Nari, Yasonna Laoly, Ganjar Pranowo, Ade Komaruddin, Marzuki Alie, Tamsil Linrung, dan Olly Dondokambey. Berkali-kali nama mereka disebut-sebut, berkali-kali pula mereka selalu membantah.

Memang tidak semua kesaksian di pengadilan menyatakan kebenaran kendati pengucapnya berada di bawah sumpah. Apalagi bila tudingan didasarkan pada ucapan orang lain kepada dirinya. Novanto menyatakan mengetahui aliran dana ke Puan dan Pramono dari pengakuan Made Oka Masagung.

Akan tetapi, kesaksian di pengadilan juga tidak bisa diabaikan sebagai petunjuk penyidikan walaupun yang dituding membantah. Nyaris tidak ada pelaku korupsi yang mau mengakui perbuatannya sebelum melalui proses pengadilan. Novanto yang sudah duduk di kursi terdakwa saja masih terus berkukuh tidak ikut menerima aliran dana korupsi KTP-E.

Perilaku itu dinilai hakim kontradiktif dengan upayanya mengajukan status sebagai justice collaborator sebab menjadi kolaborator penyidik atau jaksa berarti mengakui dirinya juga pelaku. Beberapa orang yang disebut-sebut di pengadilan juga sudah berkali-kali bolak-balik dipanggil KPK untuk dimintai keterangan.

Tiap kali itu pula mereka membantah turut menerima aliran dana korupsi megaproyek era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Tidak terkecuali Gamawan Fauzi yang menjabat mendagri, orang nomor satu dalam pelaksanaan proyek KTP-E.

Kendati dua anak buah Gamawan sudah divonis bersalah, KPK sepertinya masih kesulitan membuktikan keterlibatannya. Bertambahnya nama terduga penerima aliran dana korupsi di sidang kemarin membuat kerja KPK bertambah berat.

Ini menjadi tantangan KPK untuk mengusut dan mengungkap semua pihak yang terlibat. Sekaligus membuktikan skandal korupsi itu bukan fiktif belaka. Kalau perlu, semua nama yang disebut dipanggil ke pengadilan untuk memberikan kesaksian di bawah sumpah.

Mereka tak cukup mengumbar bantahan di luar dengan dalih merasa difitnah. Jangan sampai pengadilan berubah menjadi forum pencemaran nama baik dan fitnah. Hanya menyebut nama, bahkan sampai masuk dakwaan, tapi tidak kunjung diajukan ke pengadilan.

Sumber : mediaindonesia.com

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...