Panyabungan.StArtNesw- Ishar Ependi warga Desa Huta Puli Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, diamankan Satreskrim Polres Mandailing Natal , tersangka Irsan Efendi diamankan Polisi karena terbukti menyebarkan berita Hoax terkait penculikan anak dengan menggunakan Media Sosial Facebook.
Kapolres Madina AKBP. Irsan Sinuhaji Sik mengatakan, Akun facebox atas nama Rais Bayo Nasution milik terlapor memebagikan poto peculikan anak dengan tulisan,” Penculikan anak suda sampe di kampung Sihepeng Kec.Siabu Sumtra Utara yang punya anak atau adek tolong waspada dan berhati2″.
Terlapor mengakui mendapatkan unggahan poto tersebut dari media sosial akun facebox atas nama MARSAK AU BAYAK, kemudian mengunggahnya kembali di media sosial akun fb miliknya agar msyarakat lebih berhati hati akan adanya penculikan anak”,jelas Kapolres Kamis(01/11).
Polisi kini menyita barang bukti satu buah Hanphon dan satu lembar print out akun facebok atas nama Rais Bayo Nasution yang merupakan milik terlapor.
Terlapor di kenai Pasal 14 Pasal 15 Undang undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 45A Ayat 1UUD RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UUD Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan elektronik.
Reporter : Hasmar Lubis
Editor : Hanapi Lubis