Proyek Pengunjukan Langsung Dinas PUPR Madina Diduga Sarat Nepotisme dan Langgar Aturan

Proyek Pengunjukan Langsung Dinas PUPR Madina Diduga Sarat Nepotisme dan Langgar Aturan

Panyabungan, StArtNews – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Kabupaten Mandailing Natal Syahruddin ST terkesan alergi terhadap Wartawan, ketika di konfirmasi Selasa 16/07 lewat WhatsApp dinomor 08236451**** seputar mekanisme dan kualifikasi perusahaan yang bisa mendapatkan paket proyek di Dinas PUPR Madina, Kepala Dinas PUPR Syahruddin ST langsung memblokir nomor Redaksi StArtNews.

Adanya dugaan tata cara pemilihan penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai peraturan dalam pembagian proyek di Dinas PUPR Mandailing Natal menjadi dasar Redaksi StArtNews melakukan konfirmasi, bahkan, dugaan Nepotisme dalam pembagian proyek itu pun sangat kuat.

Seperti di ketahui, sesuai dengan Perpres 16 tahun 2018 bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui pengunjukan langsung harus melalui mekanisme yang ada, sehingga Kelompok Kerja ULP / Pejabat Pengadaan bisa menentukan siapa yang memenuhi kualifikasi dalam proyek yang akan dikerjakan.

Harusnya sesuai aturannya, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengundang sekaligus menyampaikan Dokumen Pengadaan untuk Penunjukan Langsung kepada Penyedia yang dinilai mampu dan memenuhi kualifikasi untuk mengerjakan pekerjaan tersebut.

Kemudian, penyedia yang diundang memasukkan Dokumen Kualifikasi,  Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi kualifikasi seperti pada Pelelangan Umum. Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi seperti pada Pelelangan Umum .

Seterusnya, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan memberikan penjelasan dan Penyedia menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1 (satu) sampul yang berisi : dokumen administrasi, teknis, dan harga secara langsung atau di kirim melalui pos/jasa pengiriman kepada Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan.

Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan membuka penawaran dan melakukan evaluasi administrasi, teknis, dan harga dengan sistem gugur. Dalam melakukan evaluasi, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga untuk mendapatkan Penyedia dengan harga yang wajar serta dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila hasil evaluasi dinyatakan tidak memenuhi syarat, Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan mengundang Penyedia lain. Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyusun Berita Acara.

Hasil Penunjukan Langsung yang memuat:

a) Nama dan alamat Penyedia;

b) Harga penawaran atau harga penawaran terkoreksi dan harga hasil negosiasi;

c) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

d) Unsur-unsur yang dievaluasi;

e) Keterangan lain yang dianggap perlu dan tanggal dibuatnya berita acara.

Aturan aturan diatas diduga dilanggar oleh Dinas PUPR, bahkan ada dugaan, pembagian proyek PL di Dinas PUPR Mandailing Natal sarat dengan Nepotisme karena ketidaktransparanan pihak Panitia, padahal kualifikasi dari awal menentukan kualitas pekerjaan proyek tersebut.

Tim Redaksi StArtNews

 

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...