Panyabungan, StArtNews-Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H melalui personel unit reskrim Polsek Panyabungan di bawah pimpinan Kapolsek Panyabungan AKP Andi Gustawi, S.H dan Kanit Reskrim Polsek Panyabungan Iptu Parsaulian Ritonga, S.H, pada Selasa (14/1) lalu, sekira pukul 21.30 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana perjudian jenis KIM dari dalam rumah milik Mukri alias Mande di Pasar Jonjong, Kel. Panyabungan II, Kec. Panyabungan.
Dua pelaku yang ditangkap adalah Anwar Husein (29 tahun), warga Kel. Kota Siantar, Panyabungan dan Ahmad Rasyid (32) warga Pasar Jonjong, Panyabungan.
Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita dan mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) lembar kertas rekapan angka-angka judi jenis KIM, 2 (dua) buah pulpen dan 1 (satu) unit ponsel dan uang sebanyak Rp 82.000,- (Delapan puluh dua ribu rupiah).
“Kronologis penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya kami (personel polsek Panyabungan-red) bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti,” jelas Iptu Parsaulian Ritonga, S.H.
Kanit Reskrim Polsek Panyabungan ini menambahkan, kedua pelaku kemudian diboyong ke Mapolsek Panyabungan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
“Terhadap kedua pelaku kami menerapkan pasal Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara,” tandas Parsaulian.
Reporter: Hasmar Lubis
Editor: Hanapi Lubis