Panyabungan, StArtNews-BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah memberikan santunan bagi peserta sebanyak 952 orang dengan jumlah pembayaran sebesar Rp.5.445.779.114,- yang diklaim selama tahun 2019 kemarin
Kepala BPJamsostek Kabupaten Madina, Fachri Idris kepada wartawan di ruang kerjanya pada Rabu (22/1/) menyebutkan klaim yang telah dibayarkan terdiri dari klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP).
Fahri menjelaskan, Klaim JHT sebanyak Rp 5.119.968.230,- untuk 933 kasus, klaim JKK Rp 24.173.034,- untuk 4 kasus, klaim JKM sebanyak Rp 288.000.000,- untuk 10 kasus dan klaim JP sebanyak Rp.13.637.850,- untuk 5 kasus.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 berupa kenaikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang drastis, maka Jaminan kematian yang dulu manfaatnya sebesar 24 juta rupiah, sekarang bertanbah menjadi 42 juta rupiah. Untuk jaminan kecelakaan kerja, Homecare kini ditanggung sesuai kebutuhan medis dan maksimal 20 juta rupiah,” ungkap Fachri.
Fachri menambahkan, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yang dahulu hanya enam bulan kini menjadi 12 bulan (setahun-red). Jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris yakni anak mendapatkan beasiswa yang dahulu hanya 12 juta rupiah untuk seorang anak berubah menjadi 174 juta rupiah untuk 2 orang anak serta kenaikan biaya pemakaman dan santunan berkalanya.
Fachri menjelaskan lebih lanjut, biaya maksimal transportasi juga mengalami kenaikan drastis. Untuk transportasi darat yang sebelumnya hanya maksimal 1 juta rupiah kini menjadi 5 juta. Sedangkan transportasi laut yang sebelumnya maksimal 1,5 juta sekarang 2 juta. Pun dengan transportasi udara, dari sebelumnya 2,5 juta naik menjadi Rp10juta.
“Manfaat yang diterima tersebut hanya dengan membayar iuran bagi peserta penerima upah untuk progam JKK & JKM sebesar Rp 13.500 per orang per bulan dan pekerja bukan penerima upah (mandiri) mulai dari 16.800,- per org per bulan. Program ini dilaksanakan sebagai salah satu wujud dukungan dari Pemkab Madina tehadap penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan berupa terbitnya Peraturan Bupati Madina Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kepesertaan Kepala Desa dan Perangkat Desa Dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” bebernya.
Fachri berharap program ini mendapat dukungan dari Kelapa Daerah agar dapat berjalan secara masif dan meluas kepada seluruh tenaga honor/Non ASN di lingkup Kabupaten Madina untuk tahun 2020 ini.
“Demi mewujudkan harapan ini, tidak terlepas dari kontribusi dan peran serta Kepala Daerah dalam menyukseskan Agenda Nasional berupa jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang ada di Kabupaten Madina, baik di sektor pemerintahan maupun swasta,” tutupnya.
Reporter: Saima Putra
Editor: Hanapi Lubis