Panyabungan, StArtNews-Kehadiran perusahaan PT Silva Mineralindo Prima mendapat penolakan dari masyarakat di Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Perusahaan tersebut berencana melakukan eksplorasi tambang galena (timah hitam) yang berada di sekitar perbukitan Tor Siancing Desa Lumbandolok. Tor Siancing merupakan sumber pengairan sungai dan anak sungai yang mengaliri belasan desa di kecamatan itu.
Penolakan tersebut muncul pada rapat bersama para kepala desa se-Kecamatan Siabu, Sabtu malam (27/6) di balai desa Lumbandolok. Ada 14 kepada desa yang hadir pada rapat tersebut.
Adapun ke-14 desa yang hadir itu adalah Desa Lumbandolok, Bonandolok, Lumban Pinasa, Simaninggir, Huraba 1, Huraba 2, Aek Mual, Pintu Padang Julu, Pintu Padang Jae, Hutabaringin, Tanggabosi 1, Tanggabosi 2, Tanggabosi 3, dan Tanjung Sialang.
Sementara beberapa desa lain di Kecamatan Siabu yang belum hadir menginformasikan akan ikut hadir pada pertemuan selanjutnya.
Kepala Desa Lumbandolok, Zulhakim Hasibuan menjelaskan keberadaan PT Silva Mineralindo Prima yang berencana akan melakukan kegiatan tambang di kawasan Tor Siancing di Desa Lumbandolok. Ia menyebut saat ini perusahaan tersebut sedang berupaya melakukan pengurusan izin, khususnya izin lingkungan dari Pemerintah Kabupaten Madina.
Apabila izin lingkungan tersebut berhasil diperoleh, maka perusahaan itu akan mengurus izin pertambangan sehingga akan masuk ke tahap eksplorasi.
Zulhakim mengungkapkan, apabila perusahaan itu beroperasi maka sumber mata air yang mengaliri sungai dan anak sungai di belasan desa di kecamatan Siabu akan tercemar dan kehidupan masyarakat akan terancam. Belum lagi dampak bencana alam seperti banjir yang dipastikan akan dialami masyarakat.
Mendapat penjelasan dari kepala desa Lumbandolok tersebut, kepala desa Pintu Padang Julu Abdul Kholik mengatakan, mereka dari desa Pintu Padang Julu akan ikut serta melakukan penolakan kehadiran PT Silva Mineralindo Prima.
“Melalui forum musyawarah ini kami menyatakan ikut menolak kehadiran perusahaan tambang PT Silva dan perusahaan lain yang ingin mengeksploitasi tambang di hulu sungai Tor Siancing, karena itu sumber mata air sebagian besar desa di Kecamatan Siabu. Kami akan ikut membuat surat penolakan bersama masyarakat kami,” kata Abdul Kholik
Senada disampaikan Ketua BPD Desa Tanggabosi 3. Ia mengatakan sungai Aek Badan di desa Tanggabosi 1, Tanggabosi 2, dan Tanggabosi 3 merupakan sumber pengairan areal pertanian di 3 desa tersebut. Sungai Aek Badan bersumber dari aliran Tor Siancing.
“Kami yakin apabila Tor Siancing dirusak, maka dapat dipastikan ribuan rumah tangga di desa kami terancam hidupnya. Kami pastikan kami ikut menolak PT Silva Mineralindo Prima,” katanya.
Rencananya, 14 desa di Kecamatan Siabu yang hadir pada pertemuan tersebut akan sama-sama membuat surat penolakan terhadap PT Silva Mineralindo Prima.
Reporter: Hasmar Lubis
Editor: Hanapi Lubis