Pengusaha Galian C Berizin Minta Pemkab Berikan Perlindungan Hukum

Pengusaha Galian C Berizin Minta Pemkab Berikan Perlindungan Hukum

Foto: Abdul Latif.

Panyabungan, StArtNews-Seorang pengusaha Galian C berizin, Abdul Latif meminta Pemkab Madina supaya memberikan perlindungan terhadap perusahaan yang memiliki izin.

Hal itu disampaikan oleh Abdul Latif saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah wartawan, di Hotel Rindang di Panyabungan, Selasa (15/9) siang.

Pernyataan ini muncul menanggapi adanya pengaduan sejumlah warga yang mengaku sebagai pemecah batu tradisional kepada Bupati Madina, Dahlan Hasan Nasution baru-baru ini di Taman Raja Batu Desa Parbangunan pada Minggu (13/9) lalu.

Dalam pertemuan itu, warga mengeluh dan mengaku saat ini tidak ada daya beli batu pecah karena adanya perusahaan galian C di wilayah mereka. Akibatnya, warga kesulitan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution saat menanggapi keluhan pekerja itu menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu sudah mendegar keluhan warga pemecah batu tradisional tersebut.

“Saya sungguh prihatin dengan kondisi ini, seharusnya perusahaan galian C yang sudah memiliki izin atau cruizer dapat berbagi rezeki atas segala pembangunan infrastruktur di Mandailing Natal ini,” demikian pernyataan yang disampaikan oleh Bupati mengutip Metro Tabagsel.

Pernyataan dari Bupati ini pun dirasa janggal oleh Abdul Latif yang merupakan pemilik perusahan Galian C berizin yang beroperasi di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Panyabungan Timur.

Abdul Latif mengatakan berdasarkan peraturan apabila mereka membeli bahan dari yang tidak mempunyai izin operasi maka itu tentu akan melanggar aturan.

“Pak Bupati dan Pemkab Madina seharusnya melindungi pemilik perusahaan yang memiliki izin. Kalau kami yang disebut menjadi faktor dari keluhan pekerja itu. Berikan-lah kami perlindungan hukumnya,” katanya.

Selain itu, kata Abdul Latif yang juga seorang wartawan ini mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan kejanggalan di dalam pertemuan itu.

“Berdasarkan investigasi pihak kami bahwa pertemuan itu sebenarnya bukan mengeluhkan itu tapi mengeluhkan adanya seseorang yang mengambil barang mereka dan tidak dibayar,” ujarnya

Ia juga menerangkan saat ini membutuhkan batu pecah untuk memenuhi kebutuhan pasar dan bersedia membeli batu pecah masyarakat dengan catatan ada perlindungan hokum dari Bupati.

“Tapi ini dengan satu catatan agar pak Bupati dan Pemkab Madina memberikan perlindungan hukum kepada mereka apabila nanti membeli bahan dari masyarakat tersebut,” terangnya.

Latif mengungkapkan usaha yang dijalaninya memberikan PAD sekitar Rp600 juta per tahunnya. Dengan pajak sebesar itu, menurutnya sudah seharusnya pemerintah memberikan perlindungan.

“Seharusnya yang tidak mempunyai izin beroperasi ini yang dikejar. Tolong konstlasi Pilkada jangan dikaitkan dengan usaha,” pungkasnya.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Tim Redaksi StArtNews

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...