Panyabungan, StartNews – Sebanyak lima orang ahli waris menerima santunan sosial kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mandailing Natal (Madina). Penyerahan santunan ini disaksikan Bupati Madina HM Ja’far Sukhairi Nasution di aula Kantor Bupati Madina, Kamis (28/10/2021).
Mereka yang menerima santunan tersebut adalah Lesvita, ahli waris Syafutra Lubis yang bekerja di AMP (Vendor Bank Sumut) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Lesvita menerima santunan sebesar Rp 121 juta.
Penerima santunan lainnya adalah Ali Sati Nasution ( ahli waris Agung Saputra yang bekerja sebagai Satpol PP Madina), Sri Bintang (ahli waris Sukban yang bekerja sebagai Satpol PP), Yuningsih (ahli waris Tulus Marjuni yang bekerja sebagai Aparatur Desa Sidomakmur), dan Nisma (ahli waris Ali Hanafiah yang bekerja sebagai guru MAS Islamiyah Tamiang). Para ahli waris itu menerima santunan kematian masing-masing sebesar Rp 42 juta.
Selain menyerahkan santunan, Sukhairi dalam kesempatan itu juga menyosialisasikan Perbub Nomor 24 Tahun 2021.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata pemerintah daerah dalam mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Kita telah bersama-sama merancang dan melahirkan sebuah peraturan, yaitu Perbub Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pegawai Non-ASN melalui Dinas Ketenagakerjaan,” kata Sukhairi.
Berdasarkan regulasi, kata sukhairi, Pemkab Madina telah menerbitkan instruksi, edaran, bahkan Perbub terkait kewajiban mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, terutama pada perizinan dan kanal pelayanan lainnya sesuai dengan perundang-undangan.
“Kami minta dan mengajak setiap warga negara Indonesia, khususnya pelaku usaha, wajib hukumnya mendaftarkan pemilik dan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, mereka berhak menerima perlindungan dasar atas risiko sosial dan risiko kerja sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang PBJS,” ungkapnya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri sejumlah pimpinan OPD Pemkab Madina dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madina Bahri Harahap.
Reporter: Ika Rodhiah