Komisi III DPR Usulkan BNN Diberi Kewenangan Spesial seperti KPK

Komisi III DPR Usulkan BNN Diberi Kewenangan Spesial seperti KPK

2MUSIK & INFORMASI PAGI – Sejumlah anggota Komisi III DPR mendorong agar Kepala Badan Narkotika Nasional mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada pemerintah.

Usulan itu muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Badan Narkotika Nasional di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

“Revisi undang-undang fokusnya sebagai ekspresi bangsa untuk melakukan perang terhadap narkotika,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman.

Menurut Benny, revisi UU Narkotika untuk menegaskan status atau posisi hukum BNN sebagai badan tunggal yang diberi wewenang penuh dalam memerangi kejahatan narkotika.

Selain itu, BNN menjadi lembaga yang otonom dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Benny berharap bahwa revisi UU bisa memberi BNN kewenangan luar biasa seperti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kewenangan itu meliputi penyadapan, penyidikan, dan penuntutan.

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, jika pemerintah tidak menanggapi usulan revisi tersebut, maka anggota Komisi III menyatakan siap mendukung dengan menjadikan revisi UU Narkotika sebagai revisi inisiatif DPR.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala BNN Komjen (Pol) Budi Waseso mengatakan, draf revisi UU sedang dikerjakan oleh tim di internal BNN. Penyusunan draf melibatkan semua pihak terkait, termasuk pakar hukum.

“Kami berharap UU Narkotika ke depan lebih sempurna dan mendapatkan satu keputusan yang maksimal. Bahkan, peradilannya kalau bisa khusus, tidak dicampuradukkan,” kata Budi

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...