Panyabungan, StarTNews – Anggota Polres Mandailing Natal (Madina) menggerebek rumah yang dijadikan tempat mangkal bandar dan kurir narkoba untuk transaksi sabu-sabu di Desa Sikara Kara, Kecamatan Natal, Selasa (12/7/2022) malam. Dari aksi penggerebekan ini, polisi berhasil menyergap tiga tersangka berinisial PH, BS, dan TR.
Polisi juga menemukan barang bukti narkoba yang disimpan para tersangka. Di antaranya, sabu-sabu seberat 65.35 gram sebuah bong alat penghisap sabu, dan timbangan elektrik.
Setelah mengumpulkan barang bukti, polisi menggelandang tiga bandir narkoba itu ke Mapolres Mandailing Natal di Kecamatan Panyabungan.
Dalam gelaran konferensi pers, Kapolres Madina AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq menjelaskan peran ketiga bandar dan kurir narkoba tersebut.
Kapolres menyebutkan PH dan BS merupakan bandar. Sementara TR berperan sebagai kurir yang melakukan penjualan di wilayah mereka.
Reza mengatakan dari tangan ketiga tersangka tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan. Selain itu, petugas juga mengamankan bong alat penghisap dan satu timbangan elektrik.
Atas penangkapan ketiga tersangka ini, polisi masih mendalami asal sabu-sabu yang diperoleh dari para tersangka.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.
Reporter: Erwin Saleh