Wakil Rakyat Desak Pemkab Madina Kembalikan Desa Hutadangka ke Kecamatan Kotanopan

Wakil Rakyat Desak Pemkab Madina Kembalikan Desa Hutadangka ke Kecamatan Kotanopan

Panyabungan, StartNews Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mandailing Natal (Madina) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina untuk segera menyelesaikan masalah perpindahan administrasi kependudukan Desa Hutadangka dari Kecamatan Kotanopan ke Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Madina.

Para legislator menyampaikan desakan itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi dengan sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemkab Madina. RDP ini berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Madina, Senin (25/7/2022).

Ketua Komisi I DPRD Madina Zubaidah Nasution yang memimpin RDP tersebut menilai perpindahan administrasi kependudukan Desa Hutadangka berdampak negatif terhadap warga Desa Hutadangka. Sebab, kepentingan administrasi kependudukan warga Desa Hutadangka tidak bisa dilayani.

“Ini menjadi pelajaran yang berharga buat kita. Jangan sampai hal ini terulang kembali. Pemkab harus bergerak cepat mengurus ini. Jangan hanya sebatas surat-menyurat, tapi harus dikejar sampai ke Mendagri agar permasalahan ini tuntas. Semua OPD terkait harus berkobalorasi agar permasahan ini bisa diselesaikan. Sebab, ini untuk kepentingan warga kita juga,” tegas Srikandi Golkar itu.

Argumen politisi Golkar itu diperkuat Nis’ad Sidiq Nasution dari Partai Amanat Nasional (PAN). Selain mengganggu proses administrasi kependudukan, menurut Nis’ad, carut-marut administrasi kependudukan itu juga akan berdampak terhadap jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Lebih tegas, Ketua DPD PAN Madina itu menilai masalah perpindahan administrasi kependudukan Desa Hutadangka tersebut menunjukkan betapa kurangnya tanggung jawab OPD terkait untuk menyelesaikan masalah yang merugikan masyarakat.

“Setelah Perbub (peraturan bupati) selesai dikerjakan, segera berangkat ke Jakarta untuk masalah itu secepatnya,” tegas Nis’ad Sidiq Nasution.

Kepala Desa Hutadangka M. Suaidi Parinduri, yang juga hadir dalam RDP tersebut, memaparkan permasalahan desa yang dia pimpin. Dia meminta DPRD Madina sebagai representasi suara rakyat yang dilindungi undang-undang proaktif menggiring proses pengembalian administrasi kependudukan Desa Hutadangka ke Kecamatan Kotanopan.

Setelah masing-masing pihak terkait memaparkan argumennya, RDP tersebut memutuskan untuk mengembalikan administrasi kependudukan Desa Hutadangka dari Kecamatan Hutabargot ke Kecamatan Kotanopan.

Sesuai saran dari Kemendagri, pengembalian administrasi kependudukan Desa Hutadangka itu harus berpayung hukum peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) yang mengyatakan Desa Hutadangka berada di Kecamatan Kotanopan.

Itu sebabnya, Dinas PMD Madina akan membuat draf Perbup tersebut untuk diajukan ke Bagian Hukum  Sekdakab Madina paling lambat tanggal 2 Agustus 2022. Sehari kemudian, Bagian Hukum Sedkdakab Madina akan menelaah Perbup tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Madina yang menghadiri RDP tersebut, di antaranya Zubaidah Nasution, Dedek Zainal, Irfan Tanjung, Asmaruddin Nasution, dan H. Amdani. Sementara dari Komisi IV dihadiri Edi Anwar Nasution, Nis’ad Sidiq Nasution, H. Marganti, dan Juwita Asmara.

Dari pihak eksekutif, hadir Kabid Pemdes Hasan Basri Rangkuti, Sekretaris PMD Lion M. Nasution, Kadis  Dukcapil Madina Ridwan Nasution, Kabag Tata Pemerintahan Isya Anshori, Kabag Hukum Nurkholis,  Camat Kotanopan Pangeran HIdayat, Kepala Desa Hutadangka Muhammad Suaidi Parinduri, tokoh masyarakar Hutadangka, Arsyad Parinduri, dan Sekretaris Desa Hutadangka Alam Sundut.

Reporter: Lokot Husda Lubis

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...