Soal Keberadaan Tenaga Kerja Asing, Ini Penjelasan Manajemen PT SMGP

Soal Keberadaan Tenaga Kerja Asing, Ini Penjelasan Manajemen PT SMGP

Panyabungan, StartNews – Manajemen PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) menyampaikan penjelasan terkait keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang statusnya diduga ilegal yang bekerja di perusahaan panas bumi ini.

“Informasi tersebut bersifat subyektif dan tanpa bukti terkait isu yang disebarkan. Ditengarai bersumber dari oknum masyarakat, kemudian disebarkan secara luas ke berbagai pihak dengan tujuan provokasi, memecah belah serta mengganggu keharmonisan hubungan yang selama ini terjalin baik antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat sekitar wilayah operasi perusahaan. Isu ini jika terus berlanjut, akan berdampak pada investasi berikutnya,” kata Yani Siskartika, Corp Affair KS Orka, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi StartNews.co.id pada Selasa (27/9/2022).

Yani Siskartika menegaskan seluruh Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di proyek SMGP sudah memiliki izin resmi sesuai undang-undang.

BACA JUGA:

Dalam mempekerjakan TKA, kata Yani, PT SMGP memenuhi prosedur penggunaan TKA sesuai dengan masa berlaku RPTKA sampai diterbitkan Izin Tinggal Sementara (e-ITAS) yang disahkan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 8/2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 34/2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

“SMGP secara konsisten dan periodik menyampaikan laporan TKI dan TKA kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mandailing Natal dan laporan TKA pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga,” tulis Yani dalam rilisnya.

Yani menjelaskan, pelaporan TKA juga masuk dalam pelaporan tenaga kerja kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal EBTKE, melalui Work Program & Budget setiap kuartal dan tahun.

Jumlah TKA maupun tenaga kerja lokal adalah berdasarkan kebutuhan dari sisi pekerjaan dan fungsi dalam rencana kerja, peralatan yang membutuhkan keahlian atau keterampilan khusus, dan latar belakang pendidikan, yang berhubungan langsung dengan teknologi dengan hak paten Kaishan (sponsor SMGP) seperti pada pembangkit listrik, kompresor, dan lainnya.

“SMGP berharap agar semua pihak tetap obyektif dan saling mendukung serta menjaga keharmonisan agar kondisi tetap kondusif,” tulis Yani.

Reporter: Rls/Sir

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...