Jakarta, StArt FM – Nikita Mirzani bikin gempar setelah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi serta Transaksi elektronik alias UU ITE.
Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, dalam konferensi pers daring menjelaskan, duduk perkara penahanan seteru Dito Mahendra dan Nindy Ayunda yang diwarnai teriakan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE telah memasuki tahap P21 atau sudah lengkap pada 6 Oktober 2022. Karenanya, tim penyidik Polresta serang menindaklanjuti.
Melansir dari video konferensi pers daring yang diunggah kanal YouTube KH Infotainment, 25 Oktober 2022, proses penyerahan barang bukti sekaligus tersangka bergulir sejak Selasa siang.
Video penahanan di Kejari Serang yang menampilkan teriakan histeris pelantun “Nikita Geng” viral semalam. Nama Nikita Mirzani sempat menembus daftar trending topic Twitter Indonesia.
Teriakan Nikita tak mampu menghentikan proses hukum. “Saudara NM telah kami lakukan penahanan di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal dari 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” ia menyambung.
Bersamaan dengan kabar penahanan, beredar kabar pihak Nikita Mirzani akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Rezkinil menyebut permohonan penahanan adalah hak sang artis.
Sumber: liputan6.com