Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) telah merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertambangan rakyat.
Bahkan, draf Ranperda itu sudah disampaikan kepada Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis.
“Usulan itu disampaikan kepada ketua DPRD Madina pada 31 Oktober 2022,” kata Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Madina Alamulhaq Daulay kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (2/11/2022).
Alamulhaq yang sedang dinas di Medan mengungkapkan, usul Ranperda tentang pertambangan rakyat disampaikan Bupati Madina atas nama Pj. Sekda Madina.
Dia menjelaskan sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Air, Mineral dan Batubara, karena Kabupaten Madina memiliki sumber daya alam yang melimpah, salah satunya di bidang pertambangan rakyat jenis emas.
Itu sebabnya, kata dia, perlu melahirkan produk hukum daerah seperti perda tentang pertambangan rakyat di Kabupaten Madina.
Pemda dalam menyahuti aspirasi rakyat mengajukan Ranperda untuk masuk dalam Propemperda 2022.
Sebelumnya, rakyat terkendala legalitas untuk mengeksploitasi hasil alam. Tidak ada payung hukum dan regulasi yang melindungi mereka dalam melakukan aktivitas pertambangan.
Reporter: Sir