Beroperasi  di Luar Alamat Tempat Tinggal, Becak Oleng akan Ditilang

Beroperasi di Luar Alamat Tempat Tinggal, Becak Oleng akan Ditilang

Panyabungan, StartNews – Berdasarkan  kesepakatan lintas sektoral, keberadaan becak oleng di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan ditilang jika melanggar peraturan.

Hal itu disepakati pada rapat yang dipimpin Sekdakab Madina Alamulhaq Daulay, Senin (24/07/2023). Rapat ini membahas tuntutan para supir angkutan umum trayek 01 Panyabungan – Siabu yang keberatan becak oleng beroperasi di trayek mereka.

“Angkot trayek 01 resmi memiliki izin dari pemerintah l, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Sedangkan becak oleng bukan komunitas dan tidak punya izin resmi,” kata Kadis Perhubungan Madina Adi Wardana kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Adi menerangkan, hasil  kesepakatan lintas sektoral dalam rapat yang diikuti perwakilan dari  Dinas Perhubungan, Polres Madina dari Satuan Lalu Lintas, Intelkam, Organda, dan angkot trayek 01, di antaranya polisi lalu lintas akan menilang becak oleng sesuai SOP yang dimiliki polisi.

“Kalau  Dishub tidak punya wewenang untuk penindakan seperti tilang. Itu wewenang  Polisi Lalu Lintas. Kita sudah koordinasi dan hasilnya sementara begitu. Becak oleng bisa beroperasi sesuai alamat tempat tinggalnya saja,” ungkapnya.

Menurut dia, Dinas Perhubuhan hanya mendampingi Polisi Lalu Lintas saat  menilang.

Sementara Kasat Lantas Polres Madina AKP Syamsul Arifin Batubara membenarkan rapat koordinasi sudah dilakukan di Pemkab Madina dengan beberapa pihak terkait.

Polisi berpangkat balok tiga emas di pundaknya ini mengatakan pihaknya  tetap melakukan tindakan tilang manual bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar undang-undang lalu lintas secara kasat mata pada saat petugas  berpatroli.

Reporter:  Agus Hasibuan

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...