Panyabungan, StartNews – Berdasarkan kesepakatan lintas sektoral, keberadaan becak oleng di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan ditilang jika melanggar peraturan.
Hal itu disepakati pada rapat yang dipimpin Sekdakab Madina Alamulhaq Daulay, Senin (24/07/2023). Rapat ini membahas tuntutan para supir angkutan umum trayek 01 Panyabungan – Siabu yang keberatan becak oleng beroperasi di trayek mereka.
“Angkot trayek 01 resmi memiliki izin dari pemerintah l, dalam hal ini Dinas Perhubungan. Sedangkan becak oleng bukan komunitas dan tidak punya izin resmi,” kata Kadis Perhubungan Madina Adi Wardana kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Adi menerangkan, hasil kesepakatan lintas sektoral dalam rapat yang diikuti perwakilan dari Dinas Perhubungan, Polres Madina dari Satuan Lalu Lintas, Intelkam, Organda, dan angkot trayek 01, di antaranya polisi lalu lintas akan menilang becak oleng sesuai SOP yang dimiliki polisi.
“Kalau Dishub tidak punya wewenang untuk penindakan seperti tilang. Itu wewenang Polisi Lalu Lintas. Kita sudah koordinasi dan hasilnya sementara begitu. Becak oleng bisa beroperasi sesuai alamat tempat tinggalnya saja,” ungkapnya.
Menurut dia, Dinas Perhubuhan hanya mendampingi Polisi Lalu Lintas saat menilang.
Sementara Kasat Lantas Polres Madina AKP Syamsul Arifin Batubara membenarkan rapat koordinasi sudah dilakukan di Pemkab Madina dengan beberapa pihak terkait.
Polisi berpangkat balok tiga emas di pundaknya ini mengatakan pihaknya tetap melakukan tindakan tilang manual bagi pengendara kendaraan bermotor yang melanggar undang-undang lalu lintas secara kasat mata pada saat petugas berpatroli.
Reporter: Agus Hasibuan