Panyabungan, StartNews – Polres Mandailing Natal (Madina) terus melancarkan perang melawan peredaran narkoba. Kali ini, anggota Satres Narkoba menciduk seorang pria di rumah kontrakannya di Banjar Kobun, Kelurahan Panyabungan II, Kecamatan Panyabungan, Madina.
Polisi menangkap AHT alias Tanjung (42), karena menjual narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (10/8/2023). Dari rumah kontrakannya, polisi menyita barang bukti 1,67 gram sabu yang dibungkus tiga klip plastik kecil transparan.
Penangkapan Tanjung ini terbilang alot. Dia sempat melarikan diri saat melihat polisi berpakaian preman datang ke rumahnya. Namun, upayanya melarikan diri gagal. Polisi langsung mengamankan Tanjung beserta barang bukti sabu.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS melalui Kasat Narkoba AKP Irwan mengatakan Banjar Kobun saat ini rawan peredaran narkoba. Banyak warga yang resah melihat maraknya peredaraan narkoba di Banjar Kobun, termasuk keberadaan Tanjung di daerah itu.
“Ada kos-kosan yang kita duga menjadi tempat transaksi sabu-sabu. Setelah kita cek, ternyata benar informasi yang kita terima tersebut,” kata Irwan, seperti dilansir mohganews, Senin (14/8/2023).
Iwan mengatakan waktu ditangkap, tersangka tidak melawan karena rumah kontrakannya sudah dikepung polisi berpakaian preman.
“Tersangka diamankan di luar kontrakan, karena berusaha melarikan diri. Sedangkan barang bukti kita temukan di lantai dapur kontrakan. Tersangka kita bawa ke Mapolres Madina untuk penyidikan dan penindakan hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Mewakili Kapolres, Irwan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat, khususnya Banjar Kobun, atas informasi yang telah disampaikan ke Satresnarkoba.
Reporter: Rls