Panyabungan, StartNews – Dalam sepekan (11-18 September 2023), Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap 25 kasus narkoba dengan 32 tersangka kurir dan bandar.
Dari 25 kasus itu, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Madina menyita barang bukti 92,4 kilogram ganja kering dan 68,7 gram sabu.
Polisi juga menyita satu unit mobil pribadi, 5 unit sepeda motor, 14 unit handphone, dan uang tunai Rp12,5 juta.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq mengatakan operasi pengungkapan kasus narkoba itu merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan dari sebelumnya.
“Dalam tujuh hari ini kita berhasil mengungkap kasus narkotika di beberapa wilayah di Madina. Dari 25 laporan, sebanyak 32 tersangka merupakan kurir, bandar, dan pemakai,” katanya, Senin (18/9/2023).
Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Momor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kami mengharapkan peran orangtua dan guru agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Begitu juga masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuda agar ikut memerangi narkoba,” tuturnya.
Reporter: Agus Hasibuan