menu Home chevron_right
Berita Madina

Bupati Madina Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 370 Kades

Redaksi | 18 Juli 2024

Panyabungan, StartNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) HM Jakfar Sukhairi Nasution mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 370 kepala desa (Kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Pengukuhan ini diadakan di Gedung Serba Guna H. Amru Daulay Kecamatan Panyabungan, Kamis (18/7/2024).

Pengukuhan jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Madina Nomor: 141/0469/K/2024 Tahun 2024 tentang Perubahan Penetapan Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa dan Penetapan Pengukuhan Masa Jabatan 8 Tahun.

Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution mengatakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan 370 Kades itu merupakan implementasi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

“Kepala desa diamanahkan undang-undang untuk menjabat selama 8 tahun. Mudah-mudahan dapat melaksanakan tugas dengan baik,” kata Sukhairi.

Sukhairi menegaskan jika tidak dikukuhkan, maka jabatan Kades ini tidak sah. Itu sebabnya, dia meminta para Kades menjalankan tugas dengan baik bagi desa dan masyarakat.

“Lakukanlah yang terbaik bagi desa masing-masing. Jaga kekompakan sesama Kades. Lakukanlah yang terbaik, sehingga kedepannya desa yang dipimpin sukses dan masyarakatnya sejahtera,” kata Sukhairi.

Acara pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades itu dihadiri unsur Forkopimda Madina, komisioner KPU Madina, para pimpinan OPD dan camat.

Reporter: IRP

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play