Hari Ini Enam Pejabat Pemkab Madina Jalani Sidang Perdana Kasus PPPK

Hari Ini Enam Pejabat Pemkab Madina Jalani Sidang Perdana Kasus PPPK

Medan, StartNews – Enam pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) yang tersangkut kasus dugaan korupsi Rp580 juta pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Madina formasi 2023 mulai menjalani sidang perdana pada hari ini, Selasa (20/8/2024).

Dilansir antaranews.com, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A. Tarigan mengatakan keenam terdakwa dijadwalkan menjalani sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut.

Keenam terdakwa yang menjalani sidang perdana, yakni Dollar Heriyanto Siregar selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Madina, Abdul Hamid Nasution selaku Pj. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Madina.

Kemudian, terdakwa Heriansyah selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dasar Disdikbud Kabupaten Madina, dan Dedi Marito selaku Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Non Formal Disdikbud Kabupaten Madina.

Terakhir, Ismansyah Batubara selaku Kepala Sub Bagian Umum Disdikbud Kabupaten Madina, dan Surniati Daulay selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud Kabupaten Madina.

Saat ini, menurut dia, JPU telah hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk membacakan surat dakwaan.

“Jaksa sudah di pengadilan menunggu majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut,” ujarnya di Medan, Selasa (20/8/2024).

Sidang beragendakan pembacaan surat dakwaan JPU Kejati Sumut Tri Handayani dipimpin Hakim Ketua Sarma Siregar.

Keenam terdakwa dinilai melakukan dugaan korupsi dengan menerima uang dari seleksi PPPK Madina mencapai Rp580 juta. Uang itu dikutip para terdakwa dari peserta seleksi dengan jumlah bervariasi antara Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang.

Atas perbuatannya, keenam terdakwa dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Reporter: Sir/Antara

Komentar Anda

komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Scroll To Top
Request Lagu
Loading...