Di Kedai Kopi, Bupati Madina Serap Aspirasi Warga Ranto Panjang
MBG, StartNews – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution melanjutkan agenda kunjungan kerjanya di wilayah Siulangaling, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), dengan menyambangi Desa Ranto Panjang pada Minggu (14/12/2025).
Dalam pertemuan yang digelar secara informal di sebuah kedai kopi sederhana, Saipullah berdialog langsung dengan warga untuk menyerap berbagai aspirasi dan keluhan. Dua isu utama yang menjadi fokus pembahasan adalah trauma banjir bandang dan status lahan permukiman.
Warga Ranto Panjang menyampaikan kekhawatiran mendalam akibat trauma banjir bandang yang pernah melanda pada tahun 2009. Sejak saat itu, debit sungai dilaporkan meningkat drastis, menyebabkan rasa cemas di kalangan penduduk setiap kali musim hujan tiba.
Masyarakat secara khusus berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madina segera melakukan pengerukan sungai untuk menormalkan aliran air dan mencegah potensi luapan ke area permukiman.
Menanggapi permintaan ini, Saipullah menyatakan Pemkab akan melakukan pengkajian lebih lanjut. Dia mengakui tantangan terbesar adalah masalah aksesibilitas, terutama untuk mendatangkan alat berat ke lokasi.
“Kami akan mencoba melakukan pengkajian, karena membawa alat berat ke daerah ini memang sangat sulit. Namun, hal ini tetap akan kami kaji,” ujar Saipullah.
Selain masalah banjir, warga juga mengeluhkan status hukum wilayah permukiman di Desa Siulangaling dan desa sekitarnya yang hingga kini masih tercatat sebagai kawasan hutan lindung. Hal ini dinilai ironis mengingat wilayah tersebut telah ditempati oleh masyarakat secara turun-temurun selama ratusan tahun.
Saipullah turut prihatin dengan kondisi tersebut. Dia menyebutkan keberadaan masyarakat di sana jauh lebih lama dibandingkan terbitnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
“Ini sangat miris. Desa ini sudah dihuni ratusan tahun, namun sampai hari ini statusnya masih hutan lindung,” tegasnya.
Saipullah menjelaskan, Pemkab Madina telah mengambil langkah proaktif dengan mengusulkan perubahan status lahan kepada pemerintah pusat. Total 144 titik di Madina, termasuk wilayah Siulangaling dan desa sekitarnya, telah diusulkan untuk dialihkan menjadi Area Penggunaan Lainnya (APL).
Diperkirakan, total luasan kawasan yang masih berstatus hutan lindung di empat desa di wilayah tersebut mencapai ribuan hektare. Khusus di Ranto Panjang, lahan usaha masyarakat saja mencapai sekitar 5.000 hektare. Jika digabungkan dengan desa lain, totalnya mencapai 10.000 hektare.
Perubahan status menjadi APL diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas tanah, sehingga memungkinkan warga untuk menyertifikatkan, memanfaatkannya untuk kegiatan ekonomi, dan menjadikannya sebagai agunan ke perbankan untuk pengembangan usaha.
“Harapan kita, dengan status APL, masyarakat bisa memiliki hak atas tanahnya secara maksimal, bisa menyertifikatkan, memanfaatkannya untuk kegiatan ekonomi, bahkan sebagai agunan ke perbankan untuk pengembangan usaha,” tutur Saipullah.
Reporter: Fadli Mustafid

Comments
This post currently has no comments.