menu Home chevron_right
Berita Madina

Antara Profiling Digital ASN dan Isu Tim Bayangan

Redaksi | 12 Januari 2026

PEMERINTAH Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) mengawali tahun 2026 dengan dua langkah besar yang tampak ideal di atas kertas: menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk pendampingan hukum dan merampungkan profiling ASN berbasis digital. Keduanya diarahkan pada satu titik pusat, yakni good governance. Namun, di balik seremonial dan basis data digital ITU, publik menangkap sinyal kegelisahan birokrasi yang tak bisa ditutupi hanya dengan tanda tangan nota kesepahaman (MoU).

Pernyataan Bupati Madina H. Saipullah Nasution yang menekankan bahwa pemahaman hukum di kalangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) belum merata menjadi sebuah pengakuan jujur yang mengkhawatirkan. Bagaimana mungkin roda pembangunan masif tahun 2026 bisa berjalan kencang jika para nakhodanya—kepala dinas dan pejabat struktural—masih gagap terhadap hukum positif?

MoU dengan Kejari memang langkah preventif yang cerdas. Namun, jangan sampai ini hanya menjadi baju zirah atau sekadar formalitas untuk melegitimasi proyek-proyek yang sejak awal memiliki cacat perencanaan.

Di sisi lain, publik melihat sebuah kontradiksi yang menarik untuk dibedah. Di saat Pemkab menggembar-gemborkan program Pro ASN untuk memetakan talenta secara objektif dan transparan guna mendukung sistem merit, di saat yang sama pula muncul isu miring mengenai eksistensi tim bayangan.

Meskipun bupati telah membantah dengan tegas keberadaan tim di luar BKPSDM tersebut, munculnya rumor ini menjadi indikator adanya krisis kepercayaan atau sumbatan komunikasi di internal birokrasi. Isu tim bayangan yang disebut-sebut bergerilya menentukan posisi jabatan adalah racun bagi sistem merit. Jika profiling digital yang dilakukan pada Desember 2025 lalu benar-benar menjadi pijakan, maka seharusnya tidak ada ruang bagi bisikan-bisikan liar di luar koridor regulasi.

Pertaruhannya adalah konsistensi. Jika bupati berkomitmen pada the right man on the right place, maka hasil dari Pro ASN harus menjadi satu-satunya ‘kitab suci’ dalam melakukan rotasi atau promosi. Bukan selera politik atau kedekatan personal. Jangan sampai digitalisasi data ASN hanya menjadi pajangan statistik. Sementara eksekusi jabatan tetap menggunakan cara-cara lama yang tidak transparan.

Kita sepakat dengan bupati bahwa pencegahan lebih murah daripada represif. Namun, pencegahan korupsi dan pelanggaran hukum tidak cukup hanya dengan berkonsultasi ke Jaksa. Pencegahan yang paling efektif dimulai dari integritas penempatan pejabat. Pejabat yang duduk karena kompetensi (hasil profiling) cenderung lebih taat aturan dibandingkan pejabat yang duduk karena jasa tim bayangan.

Masyarakat Madina tidak hanya butuh jembatan, sekolah, atau irigasi yang selesai tepat waktu tanpa tersangkut hukum. Masyarakat butuh kepastian bahwa birokrasi mereka dipimpin oleh orang-orang yang dipilih karena kecakapannya, bukan karena kepiawaiannya bermanuver di ruang gelap.

MoU dengan Kejaksaan harus menjadi pengawas, bukan sekadar penasihat saat masalah sudah di depan mata. Komitmen bupati terhadap aturan mutasi harus menjadi bukti bahwa BKPSDM adalah satu-satunya pintu legal, sekaligus menutup rapat-rapat jendela bagi siapapun yang merasa menjadi tim bayangan.

Hanya dengan begini, visi good governance di Bumi Gordang Sambilan bukan sekadar jargon di awal tahun, melainkan kenyataan yang bisa dirasakan manfaatnya hingga akhir tahun. (*)

Penulis: Saparuddin Siregar | Pemimpin Redaksi StartNews.co.id

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play