menu Home chevron_right
Berita Madina

Dirut PT Azkyal Network Enggan Tunjukkan Dokumen MoU dengan Lintasarta

Redaksi | 15 Januari 2026

Panyabungan, StartNews – Direktur Utama PT Azkyal Network Madina Rahmad Hidayat membantah tudingan kabel jaringan dan Optical Distribution Point (ODP) miliknya terpasang secara ilegal di tiang milik PT Lintasarta. Namun demikian, dia enggan menunjukkan dokumen kerja sama resmi dengan Lintasarta.

Pernyataan itu muncul sebagai respons atas beredarnya surat penertiban dari PT Lintasarta Nomor 100/LA/34110/2025 yang menginstruksikan pencabutan kabel tak berizin di wilayah Mandailing Natal (Madina).

Rahmad Hidayat mengakui kabel perusahaannya memang berada di tiang PT Lintasarta. Namun, dia menegaskan hal itu bukan tindakan ilegal. Dia mengklaim memiliki dokumen kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) yang sah.

Saat diminta menunjukkan dokumen MoU dengan PT Lintasarta, Rahmad enggan menunjukkan bukti kerja sama tersebut.

Terkait isu pemanfaatan jaringan Starlink untuk operasional usahanya, Dayat – sapaan akrabnya – membantah keras. Bahkan, dia menantang pihak manapun untuk melapor ke polisi jika terbukti dirinya menggunakan Starlink.

“Starlink itu ilegal. Jangankan teknisi, kantornya saja di Indonesia tidak ada. Kalau ada saya memakai Starlink atas nama PT Azkyal di Madina, silakan buat laporan ke Polres Mandailing Natal,” tegas Dayat.

Meskipun PT Azkyal mengklaim adanya kerja sama, surat dari PT Lintasarta sebelumnya memberikan peringatan keras kepada pemilik kabel “liar” untuk segera melakukan pelepasan aset dalam waktu 7 hari.

Jika tidak diindahkan, pihak Lintasarta mengancam akan melakukan penertiban sepihak dan menempuh jalur hukum sesuai UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Lintasarta melalui perwakilannya, Husain (Support IT Regional Wilayah Madina), belum memberikan keterangan resmi untuk memverifikasi klaim kerja sama yang disampaikan oleh Rahmad Hidayat.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh awak media melalui pesan WhatsApp hanya menunjukkan status telah dibaca (centang biru). Sementara panggilan telepon langsung tidak mendapatkan jawaban atau ditolak.

Reporter: Agus Hasibuan

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play