menu Home chevron_right
Berita Madina

Menagih Nyali Provinsi di Balik ‘Dompet Kosong’ WPR Madina

Redaksi | 10 Februari 2026

LANGKAH Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution yang melakukan strategi “jemput bola” ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (PPESDM) Sumatera Utara pada Kamis (5/2/2026) lalu bukanlah sekadar urusan birokrasi biasa. Ini tamparan keras bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Sangat ironis ketika sebuah wilayah yang kaya sumber daya alam harus tersandera oleh alasan klasik yang klise, yakni keterbatasan anggaran. Bagaimana mungkin proses legalisasi tujuh Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan pemerintah pusat bisa terganjal hanya karena urusan penyusunan dokumen lingkungan hidup di tingkat provinsi?

Persoalan ini bukan sekadar urusan administratif di atas meja kerja yang dingin. Di balik kemacetan izin tersebut, ada ribuan warga Madina yang menggantungkan hidup di sektor pertambangan dengan status “abu-abu”.

Selama Izin Pertambangan Rakyat (IPR) belum terbit, para penambang lokal ini selamanya akan dipandang sebelah mata oleh hukum, rentan terhadap kriminalisasi, dan bekerja tanpa standar keselamatan yang memadai.

Kita patut bertanya, jika dokumen lingkungan hidup yang menjadi syarat mutlak itu tidak kunjung disusun karena alasan dana, lantas kemana sebenarnya alokasi prioritas pembangunan provinsi selama ini?

Keberanian Pemkab Madina menawarkan solusi konkret melalui kerja sama penyusunan dokumen—mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024—patut diapresiasi sebagai langkah penyelamatan darurat. Namun, secara kritis, kita harus melihat ini sebagai bentuk keputusasaan daerah atas lambannya kinerja provinsi.

Bupati Saipullah Nasution secara tersirat menyatakan bahwa masyarakat tidak boleh terus menunggu tanpa kepastian hukum. Pernyataannya yang menekankan bahwa percepatan IPR merupakan upaya perlindungan nyata menegaskan bahwa setiap hari yang terbuang karena birokrasi adalah risiko keselamatan dan kerugian ekonomi bagi rakyat kecil.

Strategi kolaborasi ini memang merupakan jalan keluar paling realistis saat ini. Namun, jangan sampai skema ini justru menjadi pembenaran bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk terus-menerus lepas tangan atas kewajiban finansialnya pada masa depan.

Jika tujuh blok di Batangnatal, Linggabayu, dan Muara Batang Gadis saja butuh upaya ekstra keras untuk dilegalkan, bagaimana nasib 36 blok WPR baru yang tengah diusulkan dari Hutabargot hingga Ulupungkut?

Ambisi pemerataan ekonomi berbasis sumber daya alam akan menjadi isapan jempol belaka jika mesin birokrasi di tingkat provinsi masih bekerja dengan gigi rendah.

Rencana sosialisasi di Desa Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis, harus menjadi titik balik. Bukan sekadar seremoni peredam amarah publik. Kita menunggu bukti nyata, apakah komitmen memanusiakan penambang rakyat ini benar-benar akan berwujud menjadi dokumen legal. Atukah justru kembali terperosok dalam lubang alasan “tidak ada anggaran” yang membosankan?

Legalisasi tambang rakyat adalah soal nyali politik untuk menata ekosistem lingkungan dan ekonomi. Bukan sekadar urusan tanda tangan di atas kertas segel. (*)

Penulis: Saparuddin Siregar | Pemimpin Redaksi StartNews.co.id

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play