Dede Yusuf Tegaskan RUU Pilkada Harus Rampung Tahun 2026
Jakarta, StartNews – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada harus rampung tahun 2026, mengingat adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengharuskan regulasi tersebut diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai pada tahun 2027.
Menurut Dede, kepastian hukum menjadi faktor penting agar penyelenggara Pemilu memiliki landasan kerja yang kuat.
“Kalau kita mengacu pada Putusan MK 135, ada pengaturan penundaan yang membuat tahapan menjadi sangat jelas. Pemilu 2029 itu sudah fixed, tahapannya dimulai 2027. Aartinya, regulasinya harus selesai paling lambat 2026,” ujar Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini menambahkan, pihak yang paling merasakan tekanan akibat keterbatasan waktu ini adalah para penyelenggara Pemilu. Tanpa aturan yang pasti sejak dini, persiapan teknis untuk pesta demokrasi mendatang berisiko mengalami hambatan besar.
Dede menilai para penyelenggara membutuhkan kepastian aturan agar dapat bekerja secara optimal tanpa dibayang-bayangi keraguan legalitas.
Meskipun waktu kian mendesak, DPR RI hingga saat ini belum menetapkan metode pembentukan undang-undang yang akan digunakan. Dede mengatakan pembicaraan mengenai apakah regulasi ini akan disusun melalui sistem kodifikasi, pendekatan omnibus law, atau metode lainnya masih bersifat dinamis dan belum mencapai keputusan final.
“Metodenya masih proses. Apakah nanti kodifikasi atau omnibus law, itu belum diputuskan. Yang paling penting bagi kami adalah menyelesaikan isu-isu substansialnya terlebih dahulu,” tegasnya.
Saat ini Komisi II DPR RI bekerja keras memetakan sekitar 20 isu utama yang dianggap penting dalam RUU Pilkada. Pemetaan ini dilakukan sebagai langkah awal sebelum menentukan format regulasi yang paling tepat untuk diterapkan di Indonesia.
Dede mengungkapkan penyelesaian substansi masalah jauh lebih penting daripada sekadar menentukan bentuk undang-undangnya.
Terkait wacana kodifikasi, Dede mengakui adanya keberagaman pandangan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi hingga organisasi masyarakat sipil. Perbedaan pendapat ini dianggap bagian dari demokrasi, mengingat Indonesia masih terus mencari format sistem Pemilu yang paling ideal dan stabil untuk jangka panjang.
“Ada yang setuju kodifikasi, ada yang tidak. Kita terbuka terhadap semua masukan. Karena faktanya, sampai hari ini kita juga masih mencari format sistem yang paling tepat untuk Indonesia,” katanya.
Dede Yusuf juga mengingatkan dinamika hukum di Indonesia sangat cair, terutama dengan adanya potensi putusan-putusan baru dari Mahkamah Konstitusi pada masa depan. Oleh karena itu, DPR akan berhati-hati namun tetap memegang teguh target penyelesaian pada tahun 2026 agar tidak mengganggu jadwal nasional yang sudah ditetapkan.
“Kita tetap berkaca pada putusan MK yang ada. Tapi dinamika hukum itu selalu mungkin. Yang jelas, target kami RUU Pilkada harus selesai pada 2026 agar tahapan Pemilu 2029 bisa berjalan dengan pasti,” tutur Dede.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.