menu Home chevron_right
Berita Madina

Pemkab Madina Klarifikasi SK Bupati yang Diduga Bodong

Redaksi | 30 Juli 2026

Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) akhirnya meluruskan polemik beredarnya Surat Keputusan (SK) Bupati tanpa stempel yang sempat memanaskan sidang paripurna DPRD Madina pada Senin, 27 Juli 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Madina Muhammad Syail Lubis menegaskan dokumen terkait anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tabuyung tersebut bukanlah SK bodong, melainkan murni draf petikan yang bocor ke publik sebelum proses administrasinya selesai.

Syail memastikan kertas yang dijadikan dasar pelengseran empat anggota BPD Tabuyung sama sekali belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat, karena belum ditetapkan secara resmi.

“Dokumen yang beredar saat ini merupakan petikan SK yang masih dalam proses administrasi dan belum merupakan SK yang telah ditetapkan dan diundangkan,” kata Syail lewat pernyataan tertulils, Kamis (30/7/2026).

BACA JUGA: – SK Bupati Madina tentang Pergantian Anggota BPD Hutabuyung Diduga Bodong

Berdasarkan tata aturan birokrasi, kata Syail, sebuah Surat Keputusan Bupati baru dinyatakan sah apabila telah memenuhi tiga unsur mutlak, yakni ditandatangani oleh bupati, memiliki nomor registrasi, dan dibubuhi cap atau stempel resmi pemerintah daerah. Jika salah satu dari ketiga unsur tersebut alpa, maka dokumen itu otomatis gugur sebagai produk hukum.

Untuk menyelesaikan kekacauan administrasi di tingkat desa, Syail mengatakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina sebenarnya telah mendistribusikan SK asli yang sah dan lengkap kepada Pemerintah Desa Tabuyung.

Syail juga mengimbau masyarakat dan media massa agar tidak lagi merujuk pada draf mentah tersebut, melainkan langsung berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setdakab Madina guna memastikan keabsahan sebuah produk hukum daerah.

Klarifikasi ini merupakan respons Pemkab Madina setelah sebelumnya rapat paripurna pengesahan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Madina pada Senin, 27 Juli 2026, diwarnai ketegangan.

Anggota Fraksi Persatuan Hati Nurani Zainal Arifin Simbolon atau yang akrab disapa Garuda, mencecar eksekutif terkait penggunaan SK tanpa stempel yang secara mengejutkan tetap dieksekusi di lapangan untuk mengganti perangkat BPD.

Garuda secara terbuka mendesak penelusuran aktor di balik beredarnya dokumen yang dia sebut bodong tersebut, demi mencegah terjadinya konflik sosial yang lebih luas di desa.

Menanggapi desakan tersebut saat paripurna, Bupati Madina H. Saipullah Nasution menyatakan komitmennya untuk mengurai benang kusut ini dengan menerjunkan tim khusus dari Inspektorat. Tujuannya, memverifikasi keaslian tanda tangan dalam draf tersebut sekaligus memeriksa celah birokrasi yang menyebabkan dokumen belum rampung bisa beredar luas di tengah masyarakat tanpa stempel resmi.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play