Polda Riau Gulung Jaringan Emas Ilegal di Kuantan Singingi, Rp1 Miliar Disita
Pekanbaru, StartNews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan dua tersangka kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi sekaligus menyita uang tunai nyaris Rp1 miliar dan ratusan gram emas hasil kejahatan.
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DI (40) selaku pemodal sekaligus pemilik rakit tambang ilegal di Kuansing, serta BD (31) selaku pemilik Toko Emas Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar.
Pengungkapan itu berawal dari penyelidikan Tim Subdit IV yang dipimpin AKBP Teddy Ardian setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di Desa Sungai Paku.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro menyatakan penindakan diawali dengan penangkapan DI di lokasi penambangan beserta sejumlah barang bukti operasional.
“Penyelidikan awal kami amankan DI dan sejumlah peralatan. Ini diduga digunakan untuk aktivitas PETI di Kuantan Singingi,” ungkap Ade Kuncoro, Selasa (18/8/2026).
Penyidik kemudian melakukan pengembangan melalui jejak digital dan penelusuran bukti elektronik transaksi keuangan. Dari hasil analisis, ditemukan alur transaksi mencurigakan dari tiga rekening milik BD sejak Mei 2026 dengan total perdagangan emas mencapai 712,44 gram senilai Rp1,578 miliar.
Temuan tersebut mengarahkan tim penyidik untuk menggeledah Toko Emas Syafira Jewelry di Pasar Syariah Ulul Albab, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar pada 11 Agustus 2026. Dalam penggeledahan itu, polisi menyita perhiasan emas seberat 388,31 gram, uang tunai sebesar Rp972,8 juta, alat pengolah emas, buku tabungan, serta catatan dokumen transaksi periode 2025–2026.
“Modusnya pelaku ini adalah emas hasil penambangan menggunakan rakit atau dompeng kemudian diolah dan dilebur. Setelah itu dijual kepada pihak penerima,” kata Ade.
Ade menegaskan polisi tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, melainkan mengejar semua pihak yang terlibat dalam rantai bisnis haram tersebut. Langkah ini bertujuan memutus mata rantai aktivitas penambangan liar serta menelusuri aliran dana dan aset hasil tindak pidana.
“Langkah ini dilakukan untuk memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir, sekaligus menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, penyidik juga melapis sangkaan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Reporter: Sir

Comments
This post currently has no comments.