menu Home chevron_right
Berita Madina

Usung Politik Akhlakul Karimah, PKB Madina Serahkan SK Kepengurusan Baru ke Bawaslu

Redaksi | 19 Agustus 2026

Panyabungan, StartNews – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Mandailing Natal (DPC PKB Madina)) mendatangi kantor Bawaslu Madina untuk menyerahkan Surat Keputusan kepengurusan baru sekaligus mempererat tata kelola politik berbasis silaturahmi, Selasa (18/8/2026).

Langkah proaktif DPC PKB Madina di bawah kepemimpinan Ketua Dewan Tanfidz Edi Anwar Nasution ini menjadikan PKB sebagai partai politik pertama di Madina yang melaporkan jajaran struktur barunya pascapelantikan di Jakarta pada 22 Juli 2026.

“Kami pengurus baru, yaitu para Ketua DPC dilantik di Jakarta pada 22 Juli 2026 lalu. Dengan pengurus baru DPC PKB ini, kami rasa wajib melaporkannya ke Bawaslu Madina,” ujar Ketua DPC PKB Madina Edi Anwar Nasution.

Dalam pertemuan itu, Edi Anwar memperkenalkan jajaran kepengurusan Dewan Tanfidz dan Dewan Syura. Turut hadir dari jajaran Dewan Tanfidz antara lain Wakil Ketua Muhammad Tajuddin Hasibuan. Sedangkan dari jajaran Dewan Syura dihadiri oleh Ketua Dewan Syura H. Monang Pulungan, Sekretaris Erwin Saputra, serta Wakil Sekretaris Jamaluddin.

Ketua Bawaslu Madina Ali Aga Hasibuan menyambut kedatangan rombongan dan mengapresiasi keaktifan PKB Madina dalam membangun komunikasi lintas lembaga demi menciptakan iklim politik yang santun.

“Terima kasih dan kami bersyukur atas silaturahmi ini. Di antara semua partai yang mengadakan pemilihan ketua, yang pertama mengundang Bawaslu adalah PKB. Kita maknai politik PKB adalah politik silaturahmi, politik akhlakul karimah,” kata Ali Aga Hasibuan.

Ali Aga mengatakan Kantor Bawaslu selalu terbuka bagi seluruh partai politik yang ingin bersilaturahmi dan berkoordinasi, selama dilakukan di luar periode pembatasan yang diatur oleh undang-undang.

Dari sisi teknis penyelenggaraan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Madina Asrizal Lubis mengingatkan pentingnya kerapian administrasi internal, khususnya terkait pemutakhiran data keanggotaan partai pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) serta pemenuhan keterwakilan pengurus di tingkat kecamatan.

“Kita mencicil waktu untuk tahapan berikutnya, sehingga anggota partai politik yang dimasukkan ke Sipol adalah anggota parpol yang bertanggung jawab ke partai-partainya. Misal di Mandailing Natal ada 23 kecamatan, pengurus parpol minimal 12 kecamatan harus terpenuhi,” tutur Asrizal Lubis.

Reporter: Rls

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play