menu Home chevron_right
Berita Madina

Kejari Madina ‘Banting Setir’ Jadi Benteng Hukum bagi Guru

Redaksi | 7 Oktober 2026

Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MOU) Program Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Kantor Bupati Madina, Panyabungan, Senin (6/10/2026).

Kerja sama itu sebagai bentuk tindak lanjut kerja sama tingkat provinsi guna menciptakan rasa aman serta memberikan pendampingan hukum yang inklusif bagi seluruh tenaga pendidik di Madina.

Penandatanganan dokumen kerja sama ini disaksikan Bupati Madina H. Saipullah Nasution, Wakil Bupati Atika Azmi Utammi Nasution, Kajari Madina Mohammad Nur Saitias, beserta jajaran dinas pendidikan dan para kepala sekolah.

Melalui program inisiasi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini, jajaran kejaksaan akan membuka ruang diskusi khusus hingga saluran komunikasi telepon langsung yang dapat diakses oleh para pendidik untuk berkonsultasi mengenai aturan perundang-undangan.

Saipullah menegaskan pentingnya kehadiran Jaksa Sahabat Pendidik agar proses belajar-mengajar tidak lagi dibayangi ketakutan terhadap jerat hukum.

“Guru tidak boleh ragu dalam mendidik. Dengan adanya Jaksa Sahabat Pendidik ini, ada tempat bagi kepala sekolah untuk bertanya langsung soal aturan hukum,” ujar Saipullah.

Selain masalah perlindungan hukum, dia juga membeberkan rencana Pemkab untuk menaikkan status guru PKKK paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.

Sementara Kajari Madina Mohammad Nur Saitias menjelaskan, pendampingan hukum yang diberikan akan mencakup aspek disiplin guru, mulai dari tahap perencanaan hingga eksekusi kegiatan sekolah. Kegiatan edukatif ini dirancang agar potensi penyimpangan administratif di lingkungan sekolah dapat ditekan sedini mungkin.

“Tujuannya untuk memastikan para guru merasa terlindungi dan bekerja sesuai aturan yang berlaku, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir,” kata Mohammad Nur Saitias.

Meski demikian, kata dia, pihaknya memberi batasan tegas bahwa program pendampingan hukum ini tidak berlaku untuk ranah tindak pidana, terutama kasus kekerasan fisik atau tindakan di luar batas terhadap siswa.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mendorong para tenaga pendidik di Madina menjalankan tugas profesionalnya secara tenang, bermartabat, dan tetap patuh pada koridor hukum.

Reporter: Sir

Komentar Anda

komentar

Written by Redaksi

Comments

This post currently has no comments.

Leave a Reply


Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses


  • Acara Saat Ini
  • Acara Akan Datang



  • play_circle_filled

    Streaming StArt 102.6 FM Panyabungan

play_arrow skip_previous skip_next volume_down
playlist_play